TIDAK KUNJUNG SELESAI AKHIRNYA KAUM DT RAJO LANGIK , PAGAR JALAN STADION MAHARADDIN

Solok ,dutametro.com.- Merasa dipermainkan dengan Janji yang telah tertuang pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK, Kaum Datuak Rajo langik Kembali memblokir Akses Jalan Masuk Stadion Marahaddin Kelurahan Laing Kota Solok

Pasalnya Kaum Datuak Rajo Langik yang dikuasakan pada Yasril Datuak Ampanglimo menggugat Pemko Solok secara Perdata sekitar tahun 2023, dan akirnya pengadilan Negeri Solok Mengeluarkan Putusan dalam.putusan tersebut pada pasal 5. Tergugat ( Pemko Solok) Wajib melakukan Pembayaran penggantian Kerugian Tanah
Kaum Datuak Rajo Langik ( Penggugat ) yang di wakili oleh Yasril Datuak Ampanglimo dengan ketentuan, pembayaran dilakukan pada perubahan anggaran APBD Kota Solok tahun 2023 atau selambat lambat pada APBD kota solok tahun 2024. Pembayaran atau besar nilai pembayaran ditentukan oleh jasa penilaan publik ( Appraisal), dengan syarat penggugat harus melengkapi segala surat atau Dokumen Alas Hak terhadap Objek yang diperkarakan sebagai bukti kepememilikan yang sah, dan mengajukan pengkuran kembali pada Badan Pertanahan Nasional untuk mengeluarkan Peta bidang.

Namun yang terjadi setelah semua dokumen kami ajukan ke BPN, pihak BPN tidak Bisa melakukan pengukuran dengan alasan Tanah Objek perkara telah menjadi Fasum, ” awalnya kami kecewa dengan sikap BPN yang tidak mematuhi putusan Pengadilan Negeri Solok, setelah kami baca surat keberatan BPN tidak mau mengukur, kami malah terkejut, ternyata dalam surat BPN nomor IP.02.02/….13.72/II/2024 dengan prihal surat Peta Bidang Tanah Proses Pembayaran Ganti Rugi lucunya dalam surat BPN pada poin nomor 4 BPN menyatakan bahwa objek perkara telah diganti rugi oleh Pemko pada Azis Miin secara Jual beli dan ini lah yang menjadi masalah kata Yasril Datuak Ampanglimo perwakilan dari kaum datuak Rajo Langik. Kapan tanah ini kami jual pada Aziz Miin sehinngga Aziz miin bisa pula menjual kembali pada Pemko, apa buktinya kami menjual, terangnya.

Lebih jauh Yasril menyatakan, awalnya Tanah untuk Stadion itu di jual mamak saya Datuak Rajo Langik pada Bapak Aziz Miin untuk kepentingan membuat perumahan, karna tanah ini untuk pembangunan perumahan, tentu sebagai pengembang ( Aziz Miin ) meminta Jalan untuk Akses Masuk perumahan, dan di kasih oleh mamak saya secara Siriah pinang sekitar lebar lebih kurang 3 meter dan panjang 120 Meter, namun selang beberapa tahun perumahan tersebut tidak jadi di bangun oleh Aziz Miin malah sekitar tahun 2017 tanah itu di jualnya ke Pemko Solok untuk kepentingan membangun Sarana Olah Raga. Akhirnya Stadion Gor Marahadin Kota Solok di bangun, dengan anggaran lebih kurang 25 Milyar dengan 2 tahap pekerjaan, dan tahap pertama pekerjaan, kaum kami memblokir akses jalan keluar masuk gor, karna kami anggap tidak sesuai peruntukan, Setelah negosiasi pemko janji akan menyekesaikan ganti rugi Blokir kami buka, namun akhirnya pada Pekerjaan proyek ke 2 tidak ada juga kejelasan terhadap ganti Rugi tanah kami, Akses jalan masuk Stadion kami blokir lagi, dan pemko saat itu Anarkis sekali sampai membawa Tim SK 4 segala untuk membuka Pagar/Blokir akses jalan stadion, akhirnya blokir dibuka dan negosiasi untuk membuat janji lagi, karna janji pertama pemko mengingkari kami melakukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Solok, lahirlah putusan Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK, setelah putusan keluar kami tentu menuruti putusan Pengadilan, Namun pihak BPN tidak mau melakukan Pengukuran Peta Bidang dengan alasan yang kami telah uraikan diatas, merasa emosi dan kecewa kami kembali melakukan gugatan Perdata dan kami gugat Pemko bersama BPN agar persoalan ganti kerugian tanah kami ini jelas berdasar hukum, tau taunya dalam sidang Mediasi akhirnya pihak BPN kota Mau Mengukur untuk membuat Peta Bidang dengan Syarat, Pihak Pemko Solok Mengeluarkan surat Pernyataan ke BPN bahwa Objek Perkara belum pernah diganti rugi pada siapapun, dalam hal ini ternyata pihak pemko tidak mau mengeluarkan surat Pernyataan itu, akhirnya Ganti rugi tanah Kaum kami buntu lagi tidak ada titik terang, dan kami cabut lagi gugatan tersebut agar tidak ada mediasi lagi makanya hari ini kami Blokir lagi akses jalan masuk menuju Stadion Marahadin Laing Kota Solok terangnya.

Menelusuri kasus Ganti rugi tanah Kaum Datuak Rajo Langik ini, Tim Investigasi menemukan Fakta ada unsur Kelalaian dan Kesengajaan Pihak Pemko mengulur waktu untuk Ganti rugi Objek perkara yang dimaksud
Karna melihat surat BPN pada Poin nomor 4 surat bernomor IP.02.02/….13.72/II/2024. Pada intinya menyatakan bahwa objek perkara telah diganti rugi oleh Pemko pada Azis Miin secara Jual beli, herannya kok pemko ganti ke Aziz Miin, pada hal yang punya Tanah Kaum Datuak Rajo Langik, disini jelas ada pihak yang sengaja melakukan Permainan busuk agar tanah objek perkara tersebut tidak bisa diganti rugi oleh Pemko Solok, karna ada pernyataan Fasum.

kenapa Objek Perkara dinyatakan Fasum Oleh BPN, pada hal pemilik Tanah Akses Jalan Masuk adalah kaum Datuak Rajo Langik dan di beri siriah pinang untuk jalan ke perumahan Aziz miin selebar 3 meter dan panjang 120 meter. Tim investigasi akan segera membuka Tabir Gelap terhadap persoalan ini.

Namun kini setelah Stadion Marahadin siap dikerjakan tahap 2, Akses jalan masuk setelah dilakukan pengukuran ulang secara manual oleh pemilik tanah, berubah total menjadi lebar 14 Meter dan Panjang 124 Meter, dalam hal ini Ganti Rugi tidak kunjung selesai Malah pemko terkesan sengaja merampas tanah Masyarkat dengan dalih Fasum, Yasril Datuk Ampanglimo beserta kaum kembali Memblokir Akses Jalan Masuk Stadion, ” kami tidak akan mengizinkan siapapun untuk membuka Pemblokiran jalan ini dan kami tidak akan membuka Blokir jalan ini, mendingan kami kuasai lagi harta kami dan sebelum ada kejelasan pasti dari pihak Pemko Solok, kapan perlu Demi menjaga Marwah Harta Kaum, Nyawa Kami Taruhannya. Katanya tegas. ( Mempe)

Must Read

Related News