Mangkrak Tiga Tahun, Proyek Kantor Camat Sungai Penuh Diduga Langgar Hukum

Sungai Penuh, dutametro.com – Proyek pembangunan Kantor Camat Sungai Penuh yang telah berjalan lebih dari tiga tahun anggaran hingga kini belum juga rampung. Proyek yang menghabiskan APBD itu kini disorot tajam karena diduga melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

 

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan gedung tersebut dilaksanakan lintas tahun anggaran tanpa menggunakan kontrak tahun jamak (multiyears). Padahal, secara regulasi, proyek pembangunan gedung pemerintahan yang merupakan satu kesatuan fungsional dan dikerjakan lebih dari satu tahun wajib menggunakan skema multiyears.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemecahan kegiatan untuk menghindari mekanisme persetujuan dan pengawasan yang lebih ketat. Praktik tersebut berpotensi melanggar asas tahunan dalam pengelolaan keuangan negara serta membuka celah pemborosan anggaran, pengulangan kontrak, hingga penyimpangan spesifikasi pekerjaan.

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.

“Seharusnya tidak dilanjutkan. Kami minta APH melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini,” tegasnya.

 

 

Praktisi hukum Kerinci–Sungai Penuh, Viktor, menilai pelaksanaan proyek lebih dari tiga tahun tanpa kontrak multiyears bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Jika terbukti menimbulkan kerugian negara, pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

 

Aktivis Sungai Penuh, Prengki , bahkan menyebut proyek tersebut Terindikasi Dugaan “kejahatan anggaran dan Kebijakan ”. Ia mendesak APH mengusut menyeluruh mulai dari perencanaan, penganggaran, proses lelang hingga realisasi fisik di lapangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak eksekutif dan dinas terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan skema kontrak proyek tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas APH untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek yang mangkrak ini. (Jn)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News