Sawahlunto,dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kumbayau, 11 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah di wilayah Kota Sawahlunto serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan.
Pengumpulan data yuridis dilakukan untuk menghimpun dan memverifikasi dokumen kepemilikan tanah milik masyarakat sebagai dasar dalam proses penerbitan sertipikat tanah melalui program PTSL. Dalam pelaksanaannya, tim dari Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melakukan pemeriksaan dokumen serta berkoordinasi dengan perangkat desa guna memastikan data yang dikumpulkan sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses pendaftaran tanah dapat berjalan secara tertib, akurat, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sendiri merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia serta memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.(**)












