Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto Bersama Perangkat Desa Kolok Mudiak Umumkan Data Fisik dan Yuridis PTSL

Sawahlunto,dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto bersama perangkat Desa Kolok Mudiak melaksanakan kegiatan pengumuman data fisik dan data yuridis dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Kepala Kantah Sawahlunto Nasrul menyebut kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan PTSL, yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat. “Pengumuman dilakukan dengan cara menempelkan serta menyebarkan dokumen resmi di Kantor Desa Kolok Mudiak agar dapat diakses secara langsung oleh masyarakat setempat,” ungkap dia.

Data yang diumumkan kata dia, meliputi data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah melalui proses pengumpulan dan penelitian oleh Panitia Ajudikasi PTSL. Melalui tahapan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk mencermati dan memverifikasi kebenaran data yang tercantum.

Pelaksanaan kegiatan ini juga mencerminkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto dengan pemerintah desa dalam mendukung kelancaran program strategis nasional di bidang pertanahan.
“Peran aktif perangkat desa sangat penting dalam membantu penyampaian informasi serta mendorong partisipasi masyarakat,” sebut dia.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengumuman data fisik dan yuridis tersebut dipasang selama 14 (empat belas) hari kalender. Dalam jangka waktu tersebut, masyarakat dapat mengajukan keberatan atau sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data, sehingga hasil akhir yang ditetapkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya kegiatan ini, Nasrul berharap pelaksanaan PTSL di Desa Kolok Mudiak dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat atas kepemilikan tanahnya.(**)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News