Kajari Gusit Gelar Giat Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum

Gunungsitoli, Sumatera Utara,dutametro.com.-Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari berbagai tindak Pidana umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Gunungsitoli. Rabu, 01/04/2026.

Adapun jenis BB yang dimusnahkan yakni, Narkotika jenis sabu dengan netto 58,7 gram, Narkotika jenis ganja dengan netto 14,13 gram, Bong alat isap sabu sebanyak 6 botol, Handphone 4 unit, Flashdisk 3 unit, Kaset CD 1 unit, Timbangan digital 1 unit, Pakaian 14 helai, Helm 1 buah, Karpet 1 buah, Tilam 1 buah, Bantal 1 buah dan Senjata tajam 10 bilah.

BB tersebut dimusnahkan dengan cara Untuk, narkotika jenis sabu dan ganja dibakar/dilarutkan dengan cairan pemutih, alat isap sabu (bong), handphone, berserta barang elektronik lainnya dihancurkan menggunakan palu dan dibakar, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, dan sisa barang bukti lainnya dibakar.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sunwarnat Telaumbanua menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan, bahwa barang bukti tersebut terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, perlindungan anak, pencurian,
dan pengancaman dengan senjata tajam.” sambutnya

Masih dilokasi kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, SH.,MH menyampaikan tujuan utama dari kegiatan pemusnahan barang bukti ini selain melaksanakan putusan pengadilan, juga untuk
mengantisipasi adanya penyimpangan, penyalahgunaan, serta penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, hal ini juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam hal pengelolaan barang bukti. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita serta memberikan
rasa keadilan kepada masyarakat.”tutup Firman (herman)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News