Iklan
Iklan

Pemkab Tanah Datar Perkuat Kapasitas PA dan KPA Lewat Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa.

Tanah Datar — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kapasitas aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang digelar di Aula Kantor Bupati, Kamis (7/5/2026) di Batusangkar.

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Bimtek dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanah Datar, Ten Fery, ST, M.Si.

 

Dalam sambutannya, Ten Fery menyampaikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Menurutnya, keberhasilan berbagai program pembangunan tidak terlepas dari tata kelola pengadaan yang tepat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

“Salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan adalah proses pengadaan barang jasa ini. Kalau tidak diproses pengadaan barang jasanya, tentu pelaksanaan pembangunan itu tidak akan berjalan,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Beberapa persoalan yang masih ditemukan antara lain kesalahan dalam penyusunan kontrak, perhitungan denda keterlambatan, hingga lemahnya pengendalian pelaksanaan kontrak.

 

Karena itu, melalui kegiatan bimtek tersebut, seluruh peserta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman teknis sekaligus profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing di lingkungan pemerintahan.

 

“Dengan adanya bimbingan teknis ini, kami berharap seluruh peserta dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekaligus memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” tambahnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Cerry, M.ST, MM, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam mempercepat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih profesional dan akuntabel. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan kapasitas aparatur menjadi langkah penting agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum maupun administrasi.

 

Ia menilai keseriusan tersebut terlihat dari pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan yang diberikan kepada para pejabat pengadaan, mulai dari PA, KPA hingga PPK. Melalui kegiatan itu, aparatur daerah didorong untuk lebih memahami regulasi pengadaan yang terus berkembang, termasuk pemanfaatan sistem digital dan e-katalog dalam proses belanja pemerintah.

 

“Kami melihat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sangat concern terhadap percepatan pengadaan barang dan jasa. Ini patut diapresiasi karena daerah bergerak cepat menyiapkan SDM yang memahami proses PBJ dengan baik,” ujarnya.

 

Ia berharap komitmen tersebut dapat terus dipertahankan sehingga pelaksanaan pengadaan di Tanah Datar semakin efektif, transparan, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.

 

Seiring dengan transformasi digital di sektor pemerintahan, Cerry menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini mulai beradaptasi dengan perkembangan teknologi melalui pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kehadiran teknologi tersebut dinilai dapat menjadi alat bantu bagi aparatur dalam memahami regulasi pengadaan barang dan jasa yang terus berkembang.

 

“AI dapat dimanfaatkan untuk mempermudah proses kerja, terutama dalam penyusunan dokumen pengadaan serta perancangan kontrak. Dengan dukungan teknologi tersebut, aparatur diharapkan dapat bekerja lebih cepat, efisien, dan tetap sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.” ujarnya.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News