BUKITTINGGI,dutametro.com – Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Solok Selatan dirusak oleh orang tak dikenal pada Senin malam, 18 Mei 2026. Peristiwa itu meninggalkan pecahan kaca, kursi yang rusak, dan ruang organisasi wartawan yang porak-poranda.
Kabar perusakan tersebut menyebar cepat di kalangan insan pers pada Selasa sore, 19 Mei 2026, di tengah suasana dingin dan langit Sumatera Barat yang muram. Kerusakan fisik yang terjadi dinilai bukan sekadar vandalisme, tetapi juga melukai kebebasan pers di daerah.
Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi–Agam, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH., MH., menyuarakan keprihatinan mendalam atas kejadian itu. Menurutnya, aksi perusakan terhadap kantor organisasi wartawan merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
“Pers adalah ruang publik tempat masyarakat mendapatkan informasi. Ketika kantor organisasi wartawan dirusak, maka yang diserang bukan hanya benda mati, tetapi marwah kebebasan pers itu sendiri,” ujar Riyan saat dimintai tanggapan di Bukittinggi.
Riyan menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
“Negara ini negara hukum. Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, tempuh jalur hukum dan mekanisme pers, bukan dengan kekerasan ataupun intimidasi,” tegasnya.
Ia juga mengecam keras aksi tersebut dan meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas serta menangkap pelaku. Laporan yang diterima menyebutkan sejumlah kaca jendela Kantor PWI Solok Selatan pecah berserakan, dan beberapa kursi plastik di dalam kantor turut dirusak. Ketua PWI Solok Selatan, Hendrivon, telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Bagi Riyan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kerja-kerja jurnalistik di daerah masih menghadapi tantangan serius. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap motif di balik aksi tersebut agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan insan pers.
Ketua FPII Korwil Bukittinggi–Agam, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH., MH., menyebut aksi ini sebagai serangan terhadap demokrasi dan kebebasan pers.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, tempuh jalur hukum sesuai UU Pers No. 40/1999. Bukan dengan kekerasan,” tegas Riyan.
FPII mendesak polisi segera mengusut dan menangkap pelaku agar insan pers di daerah tidak hidup dalam ketakutan.
(Zlk)*




















