Malang – Komitmen DPRD Kabupaten Malang dalam mendorong kemajuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali ditunjukkan melalui berbagai gagasan strategis yang berpihak pada ekonomi kerakyatan. Salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Sih Purwaningtyastuti, S.H., yang menegaskan bahwa legalitas usaha dan penguasaan pemasaran digital merupakan dua kunci utama agar produk UMKM Kabupaten Malang mampu bersaing hingga menembus pasar global.
Menurut politisi Fraksi Golkar tersebut, Kabupaten Malang memiliki kekayaan potensi lokal yang luar biasa. Beragam produk unggulan mulai dari kerajinan tangan, kuliner khas, rempah-rempah, hingga produk kecantikan berbahan alami memiliki peluang besar untuk menjadi komoditas ekspor yang diminati pasar internasional.
Namun demikian, masih banyak pelaku usaha yang belum memaksimalkan peluang tersebut akibat minimnya pemahaman tentang pentingnya legalitas usaha serta strategi pemasaran digital yang efektif.
“Produk UMKM Kabupaten Malang sebenarnya memiliki kualitas yang sangat baik dan mampu bersaing. Yang perlu diperkuat adalah aspek legalitas dan kemampuan memanfaatkan teknologi digital agar pasar yang dijangkau semakin luas,” ujar Sih Purwaningtyastuti dalam kajiannya bertajuk Optimalisasi Legalitas Usaha dan Pemasaran Online UMKM Berbasis Potensi Lokal, Rabu (3/6/2026).
Legalitas Jadi Fondasi Pertumbuhan Usaha
Sih Purwaningtyastuti menjelaskan, legalitas usaha bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi fondasi penting bagi pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Menurutnya, legalitas memberikan berbagai manfaat strategis, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses pasar nasional dan internasional, memberikan perlindungan hukum, hingga mempermudah akses pembiayaan dari lembaga keuangan maupun perbankan.
“Ketika usaha memiliki identitas hukum yang jelas, maka peluang untuk berkembang menjadi jauh lebih besar. Konsumen lebih percaya, investor lebih yakin, dan akses pembiayaan menjadi lebih terbuka,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan luar biasa dalam proses pengurusan legalitas usaha melalui sistem digital. Pelaku UMKM cukup mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya secara cepat dan tanpa biaya.
“Cukup menyiapkan KTP, data produk, dan informasi tempat usaha. Dalam waktu relatif singkat legalitas sudah bisa diperoleh. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku UMKM,” tegasnya.
Produk Lokal Harus Dikemas Berstandar Global
Lebih lanjut, Sih Purwaningtyastuti menilai bahwa kekayaan alam dan budaya Kabupaten Malang merupakan modal besar yang harus dioptimalkan.
Produk-produk kerajinan, tekstil, makanan olahan, rempah-rempah, hingga produk kecantikan alami dinilai memiliki daya tarik tinggi di pasar global. Namun untuk memenangkan persaingan, pelaku usaha harus mampu menghadirkan produk dengan kualitas yang konsisten, kemasan yang menarik, serta cerita yang mampu membangun nilai tambah produk.
“Pembeli internasional tidak hanya membeli barang, tetapi juga membeli cerita, keunikan, dan identitas yang melekat pada produk tersebut. Karena itu kualitas dan branding harus menjadi perhatian utama,” katanya.
Digitalisasi Buka Jalan Menuju Pasar Dunia
Di era perdagangan digital saat ini, pemasaran online menjadi instrumen penting dalam memperluas jangkauan pasar. Karena itu, Sih Purwaningtyastuti mendorong pelaku UMKM Kabupaten Malang untuk aktif memanfaatkan berbagai platform digital.
Menurutnya, membangun identitas merek yang kuat, menghadirkan konten foto dan video berkualitas, mengoptimalkan mesin pencari, serta menjaga hubungan baik dengan pelanggan merupakan strategi yang terbukti efektif meningkatkan penjualan.
Ia menyarankan pelaku usaha memanfaatkan berbagai marketplace nasional maupun internasional seperti Tokopedia, Shopee, Amazon, Etsy, dan Alibaba. Selain itu, media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan WhatsApp Business juga harus digunakan sebagai sarana promosi dan komunikasi langsung dengan konsumen.
“Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Pelaku UMKM yang mampu beradaptasi dengan teknologi akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan memenangkan persaingan,” ungkapnya.
DPRD Kabupaten Malang Dorong UMKM Mendunia
Sebagai wakil rakyat yang membidangi sektor perekonomian, Sih Purwaningtyastuti menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Malang terus mendorong lahirnya kebijakan yang mendukung kemudahan usaha, peningkatan kapasitas pelaku UMKM, serta penguatan akses pasar.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, komunitas UMKM, dunia usaha, dan lembaga pendamping dapat semakin diperkuat agar produk-produk unggulan Kabupaten Malang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
“UMKM yang legal dan melek digital adalah kekuatan baru perekonomian daerah. Dengan kolaborasi yang baik, saya optimistis produk-produk asli Kabupaten Malang dapat dikenal lebih luas dan mampu mengharumkan nama daerah di pasar dunia,” pungkasnya.
Kajian yang disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang tersebut menjadi panduan penting bagi pelaku UMKM untuk naik kelas sekaligus menjadi dorongan bagi seluruh pemangku kepentingan agar terus memperkuat ekosistem usaha yang sehat, modern, dan berdaya saing global.
Adv / Guh






















