AGAM, dutametro.com – Sengketa gelar adat di Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali mencuat.
Setelah beberapa hari sebelumnya Kantor Pengacara Dr. (c) Riyan Permana Putra, S.H., M.H. dan Rekan menerima pengaduan dari perwakilan tokoh masyarakat Suku Koto terkait rencana pelaksanaan Batagak Pangulu di Kamang Hilia, pada Kamis (11/6/2026) giliran seorang perwakilan tokoh masyarakat Suku Jambak yang mendatangi kantor hukum tersebut.
Ia menyampaikan keberatan atas dugaan pengangkatan seorang datuak dengan gelar yang sama, sementara pemegang gelar adat tersebut disebut masih hidup dan masih diakui keberadaannya dalam kaum.
Menurut pengadu, keberadaan dan keberlanjutan gelar tersebut memiliki dasar kuat yang dibuktikan dengan dokumen adat, di antaranya Ranji Kaum Tahun 1957 serta Tambo Adat Tahun 1915. Dokumen-dokumen itu menunjukkan garis keturunan, sejarah kaum, serta keberadaan gelar adat yang hingga kini belum pernah dinyatakan putus atau hilang menurut ketentuan adat yang berlaku.
Menanggapi pengaduan tersebut, Riyan Permana Putra menyatakan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar perbedaan pendapat. Isunya menyangkut marwah kaum, legitimasi kepemimpinan adat, dan ketertiban hukum adat dalam suatu nagari.
“Apabila benar terdapat pengangkatan penghulu atau datuak dengan gelar yang sama dalam satu nagari, sementara pemegang gelar tersebut masih ada dan belum ada penyelesaian adat yang sah, maka hal itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal, dualisme…” ujar Riyan.
Setelah media Duta Metro,mendalami ke lokasi tempat akan berlangsungnya Alek Nagari batagak Pangulu di Nagari Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kab .Agam Sumatera Barat, bisa kita minta konfirmasi langsung sama Kordinator ( Panitia Pelaksana ) Agus M.Hadi sebagai perwakilan dari KAN Nagari Kamang Hilia memberikan keterangan tentang adanya salah seorang anggota kaum pasukuan yang memberikan sanggahan tentang akan di kukukuhkan nya salah satu ( seorang ) yang bergelar Datuak, di Pasukuannya.di Nagari Kamang Hilia.
Yang bersangkutan mengatakan gelar salah satu dari pasukuan ini sudah di gandakan oleh salah satu yang akan dikukukuhkan pada Alek Nagari Batagak pangulu nanti di Alek Nagari Kamang Hilia.
Agus m Hadi menjelaskan semua yang dikut sertakan dalam Batagak Pangulu ini , istilah nya KAN dan Nagari Kamang Hilia sudah menerima yang sudah Ditampi tareh dan mandi lah bakusuak, barulah bisa diterima oleh kerapatan Adat Nagari jelas ,” Agus M. Hadi.
(Zlk)*






















