TALIABU — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu mulai memperketat penataan aktivitas usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekaligus memastikan seluruh kegiatan pertambangan rakyat maupun swasta berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama para pelaku usaha MBLB yang dipimpin Asisten I Setda Pulau Taliabu, Sukrin La Sanya, S.AP, didampingi Asisten II Gesbert Tani, Staf Ahli, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah, di Ruang Rapat Kantor Bupati Lama, Kota Bobong, Selasa (11/8/2026).
Dalam arahannya, Sukrin meminta seluruh pengusaha galian C tidak menunda pengurusan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dengan melengkapi seluruh persyaratan dasar yang diwajibkan.
Desakan tersebut dinilai penting mengingat Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dijadwalkan turun ke Kabupaten Pulau Taliabu setelah 17 Agustus 2026 untuk melakukan pengawasan dan evaluasi aktivitas pertambangan.
“Kami meminta agar para pengusaha memanfaatkan waktu yang ada untuk menyiapkan seluruh dokumen teknis agar tidak terkendala saat evaluasi dan pemeriksaan lapangan,” ujar Sukrin.
Sukrin menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan batuan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sementara itu, seluruh proses perizinan dilakukan secara daring melalui sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan kementerian. Tidak ada lagi mekanisme penerbitan izin secara manual di tingkat daerah.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tidak punya kewenangan untuk menerbitkan izin. Kami di kabupaten hanya bertugas memfasilitasi dan memastikan pemenuhan syarat persetujuan dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” jelasnya.
Menurutnya, proses pengurusan KKPR dan dokumen lingkungan hidup melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Di antaranya Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, serta Dinas Perhubungan, sebelum dokumen tersebut direkomendasikan ke tingkat provinsi.
Pemda Taliabu juga menegaskan bahwa lokasi usaha galian C harus mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku.
Untuk lokasi yang berada di kawasan Kota Bobong, meliputi tujuh desa yakni Bobong, Wayo, Talo, Ratahaya, Kilong, Merantijaya, dan Keramat, pengusaha wajib berpedoman pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bobong Tahun 2023.
Sementara pengusulan lokasi di luar tujuh desa tersebut, termasuk kawasan Gela, Nggele, Samuya, dan sekitarnya, wajib mengacu pada RTRW dengan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Pengusulan lokasi di luar tujuh desa tersebut harus mengacu pada RTRW dengan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” paparnya.
Tak hanya itu, aktivitas galian C yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) juga memiliki persyaratan tambahan. Pengusaha diwajibkan mengantongi izin teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
“Selama rekomendasi atau izin dari balai sungai tersebut belum diterbitkan, maka dokumen perizinan usaha galian C dianggap belum lengkap,” tegasnya.
Di tengah penataan dan penutupan sementara sejumlah lokasi galian C, pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan material masyarakat untuk pembangunan rumah maupun fasilitas umum.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi, terdapat kelonggaran bagi kegiatan usaha yang masuk kategori berisiko rendah dan berdampak lingkungan kecil untuk memperoleh rekomendasi beroperasi kembali.
Namun, kelonggaran tersebut bukan berarti pengusaha bebas beraktivitas tanpa batas.
Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas penambangan di sekitar fasilitas publik, khususnya area sekitar jembatan, wajib menjauh dari zona terlarang dan dilarang keras melakukan aktivitas penambangan pada radius yang membahayakan keselamatan infrastruktur maupun masyarakat.
Dengan pengetatan ini, Pemda Pulau Taliabu meminta para pelaku usaha segera membenahi seluruh dokumen perizinan sebelum tim pengawasan provinsi turun ke lapangan. Pemerintah memastikan aspek legalitas, tata ruang, lingkungan, dan keselamatan menjadi bagian penting dalam menentukan keberlanjutan aktivitas galian C di wilayah tersebut.
(Jk)


























