Iklan
Iklan

Sinkronkan Kewenangan Perizinan, Pemkab Pulau Taliabu dan Pemprov Malut Perkuat Koordinasi Tata Ruang

 

TALIABU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menggelar rapat koordinasi guna menyelaraskan kewenangan perizinan usaha serta pengelolaan tata ruang. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih regulasi, sekaligus memperkuat iklim investasi yang kondusif di Pulau Taliabu.

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pembahasan difokuskan pada pembagian kewenangan dan penyamaan persepsi terkait perizinan Tempat Hiburan Malam (THM), penjualan minuman beralkohol, hingga pengelolaan pertambangan Galian C yang selama ini kerap bersinggungan dengan persoalan batas administrasi dan status kawasan.

Sekda Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, menegaskan bahwa koordinasi lintas pemerintahan menjadi kunci utama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan berdasarkan tingkat risiko usaha merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola perizinan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan seluruh proses perizinan di Pulau Taliabu berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum. Usaha berisiko rendah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sedangkan usaha berisiko tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yosar, Kamis (6/8/2026).

Dalam forum tersebut, Yosar juga menekankan pentingnya transparansi melalui optimalisasi sistem perizinan digital Online Single Submission (OSS). Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya dapat menerbitkan izin setelah memperoleh rekomendasi teknis dari perangkat daerah yang berwenang, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Selain persoalan perizinan THM dan penjualan minuman beralkohol, penataan aktivitas pertambangan Galian C turut menjadi perhatian utama dalam rapat koordinasi tersebut.

Yosar menjelaskan, berbagai kendala di lapangan umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian tata ruang, tumpang tindih kawasan, hingga adanya aktivitas pertambangan yang berada di kawasan hutan tanpa didukung kelengkapan dokumen teknis.

“Untuk persoalan Galian C, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara sepihak. Diperlukan pendekatan terpadu yang melibatkan Pemprov, Pemkab, Dinas PUPR, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan sebelum dilakukan langkah penegakan aturan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pulau Taliabu dan Pemprov Maluku Utara sepakat mengintensifkan sosialisasi regulasi terbaru, termasuk ketentuan PRPS 28, kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Pulau Taliabu.

Selain itu, kedua pemerintah juga berkomitmen membentuk forum koordinasi khusus untuk mengawal inventarisasi data usaha, mengevaluasi kesesuaian tata ruang, serta memberikan pendampingan dalam proses registrasi melalui sistem perizinan digital.

“Pemda Taliabu dan Pemprov Malut berkomitmen membentuk forum koordinasi khusus guna mengawal inventarisasi data usaha, evaluasi tata ruang, serta pendampingan registrasi sistem digital bagi para pelaku usaha di Taliabu,” tandas Yosar.

(Jk)

 

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News