Iklan
Iklan

Tiga Ranperda Masuk Meja DPRD Padang, Dari Penataan OPD hingga Penguatan Investasi

Padang — Di tengah tuntutan pembangunan kota yang semakin dinamis, DPRD Kota Padang terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan dengan mengawal lahirnya regulasi yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi. Semangat membangun Padang sebagai kota yang maju, sehat, cerdas, berlandaskan agama dan budaya juga menjadi bagian dari arah pembangunan daerah.

Komitmen tersebut kembali terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026). Dalam forum resmi itu, DPRD Padang menerima penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kota Padang.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi jajaran wakil ketua dan anggota DPRD. Hadir pula unsur Forkopimda serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Bagi DPRD Padang, penyampaian tiga Ranperda tersebut bukan sekadar agenda legislasi, tetapi menjadi bagian dari proses pembentukan kebijakan daerah yang menyentuh langsung berbagai sektor strategis, mulai dari penataan pemerintahan, pengembangan ekonomi kreatif, kemudahan investasi hingga optimalisasi badan usaha milik daerah.

Tiga Ranperda yang disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran itu masing-masing Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

DPRD Padang selanjutnya akan mencermati substansi masing-masing Ranperda sesuai mekanisme pembahasan yang berlaku. Untuk perubahan perangkat daerah, salah satu poin yang diusulkan adalah perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Langkah tersebut dikaitkan Pemko Padang dengan penguatan sektor ekonomi kreatif serta arah pengembangan Kota Padang menuju kota gastronomi. Dalam Ranperda yang sama juga terdapat penegasan kembali kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bagian dari kepastian hukum kelembagaan kebencanaan.

Sementara itu, DPRD Padang juga akan membahas Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi. Regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, termasuk melalui penyederhanaan perizinan dan pemberian kemudahan investasi.

Pemerintah Kota Padang juga mendorong adanya fasilitasi bagi investasi berskala besar yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tidak kalah penting, perubahan regulasi Perumda Padang Sejahtera Mandiri diarahkan untuk menyesuaikan bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam pengembangannya, Wali Kota Padang juga menyampaikan sejumlah peluang usaha yang dapat dikembangkan PSM, antara lain sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar serta pengelolaan parkir digital di sejumlah kawasan strategis, seperti Kota Tua, Pantai Padang dan Pasar Raya.

Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana pembahasan regulasi di DPRD Padang tidak hanya berkutat pada aspek administratif, tetapi bersinggungan dengan agenda penguatan ekonomi daerah dan pengelolaan potensi yang dimiliki Kota Padang.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, ketiga Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama OPD terkait sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.

Dengan masuknya tiga Ranperda tersebut ke dalam proses pembahasan, DPRD Padang kini memiliki peran penting dalam menguji substansi, mencermati kebutuhan daerah serta memastikan setiap regulasi yang nantinya ditetapkan memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang jelas.

Pada akhirnya, kualitas sebuah Perda bukan hanya ditentukan oleh cepatnya regulasi disahkan, tetapi juga oleh sejauh mana aturan tersebut mampu memberi kepastian, membuka peluang usaha, memperkuat pelayanan pemerintahan dan menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Kota Padang. (Adv)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News