Taliabu – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah.
Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, meminta Camat Taliabu Utara, Ferdinan Laso, dan Camat Lede, Muhtar Mitu, meningkatkan pengawasan sekaligus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Instruksi tersebut disampaikan La Ode Yasir saat menghadiri agenda lanjutan pemasangan spanduk imbauan kewaspadaan Karhutla di wilayah Kecamatan Taliabu Utara dan Kecamatan Lede, Selasa (15/9/2026). Langkah itu dilakukan menyusul tercatatnya tiga kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut selama musim kemarau.
Menurut La Ode Yasir, pencegahan Karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi. Pengawasan di tingkat kecamatan dan desa harus diperkuat, sementara edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Ia menilai camat dan kepala desa memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama dalam memberikan pemahaman mengenai risiko serta dampak pembukaan lahan dengan metode pembakaran.
“Saya meminta camat dan kades di Kecamatan Taliabu Utara dan Lede agar lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada warga,” ujar Yasir.
La Ode Yasir juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam mengelola perkebunan. Imbauan tersebut dinilai semakin penting karena sebagian besar wilayah Taliabu Utara dan Lede didominasi perkebunan cengkeh yang saat ini memasuki masa panen.
Menurutnya, kebakaran yang terjadi di kawasan perkebunan produktif tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, khususnya para petani yang menggantungkan pendapatan dari hasil perkebunan.
Selain memperkuat upaya pencegahan, Pemkab Pulau Taliabu bersama jajaran TNI dan Polri juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja.
La Ode Yasir mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Ia berharap pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik strategis tidak sekadar menjadi simbol pencegahan, tetapi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar.
La Ode Yasir kembali mengingatkan warga agar tidak ceroboh saat beraktivitas di kawasan perkebunan, terutama selama kondisi cuaca kering yang membuat api lebih mudah menyebar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
“Saya meminta masyarakat meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola perkebunan di saat musim kemarau karena kondisi seperti ini sangat mudah memicu terjadinya kebakaran,” tandasnya.
(Jk)








