PULAU TALIABU — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (17/9/2026). Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemilihan kepala desa, baik melalui mekanisme Pilkades serentak maupun pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).
Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir mengatakan, kehadiran Perda tersebut memberikan kepastian hukum dalam proses suksesi kepemimpinan di tingkat desa. Menurutnya, mekanisme pemilihan kepala desa harus diselenggarakan secara terukur, transparan, dan akuntabel untuk menciptakan proses demokrasi yang tertib sekaligus meminimalkan potensi terjadinya polarisasi di tengah masyarakat.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan ini menyatakan menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antarwaktu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar La Ode Yasir dalam sambutannya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pulau Taliabu, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah menjalankan proses pembahasan dan kajian terhadap Ranperda tersebut.
Menurut La Ode Yasir, dinamika serta pertukaran gagasan selama proses pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi dalam melahirkan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemerintah desa.
Pasca-persetujuan bersama, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akan menyampaikan dokumen Ranperda tersebut kepada Gubernur Maluku Utara untuk menjalani proses fasilitasi dan registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan proses tersebut, pemerintah daerah juga akan menyiapkan aturan pelaksanaan di tingkat daerah. La Ode Yasir menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama jajaran teknis terkait segera merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
“Selain itu, kami menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beserta jajaran teknis terkait untuk segera merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati sebagai panduan operasional di lapangan,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan regulasi turunan penting agar ketentuan dalam Perda dapat diterapkan secara jelas dan seragam dalam pelaksanaan Pilkades di lapangan.
Tidak hanya menyiapkan regulasi teknis, pemerintah daerah juga akan mendorong sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur desa. Edukasi dinilai penting agar seluruh pihak memahami ketentuan baru sebelum diterapkan.
“Sosialisasi yang masif, edukatif, dan inklusif harus segera dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat serta aparatur desa siap mengimplementasikan peraturan ini dengan baik,” pungkas La Ode Yasir.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Muh. Nuh Hase menjelaskan, Ranperda tentang Pilkades tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan inisiatif DPRD yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ia menyebutkan, Ranperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan di Bapemperda secara terencana, terpadu, dan sistematis sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Muh. Nuh Hase menambahkan, seluruh fraksi di DPRD Pulau Taliabu, yakni Fraksi GK2RD, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKD, telah menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan menerima serta menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pulau Taliabu.
“Setelah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama, selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Dengan disepakatinya Ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu selanjutnya memasuki tahapan administratif dan penyusunan regulasi turunan sebagai bagian dari proses menuju penerapan aturan pemilihan kepala desa di daerah tersebut.
(Jk)









