Iklan
Iklan

BELUM KANTONGI RKAB, AKTIVITAS DI IUP 215 HEKTARE DIPERTANYAKAN — APH DIMINTA TUTUP LOKASI EKS PANORAMA

BOLTIM, DutaMetro.com — Polemik aktivitas pertambangan di wilayah Lanut, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali mencuat. Sorotan kali ini bukan sekadar menyangkut aktivitas di sekitar pemukiman warga, tetapi menyasar lebih jauh: legalitas kegiatan pertambangan di seluruh wilayah IUP seluas 215 hektare yang disebut belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar diterbitkannya surat penghentian atau penundaan sementara yang disebut hanya menyasar aktivitas di kawasan pemukiman warga. Bagi masyarakat, jika memang persetujuan RKAB belum terbit, maka persoalannya bukan sekadar soal lokasi pemukiman, melainkan apakah seluruh kegiatan pertambangan dalam wilayah IUP tersebut memiliki dasar operasional yang sah.

Permintaan masyarakat pun tegas. Penghentian kegiatan seharusnya berlaku terhadap seluruh aktivitas pertambangan di dalam IUP 215 hektare sampai persetujuan RKAB benar-benar diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Hal ini menjadi penting karena aturan ESDM mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan sesuai RKAB yang telah mendapatkan persetujuan. Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pemegang IUP untuk menyusun, menyampaikan, dan memperoleh persetujuan RKAB, sementara Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026 merupakan perubahan atas aturan tersebut dan berstatus berlaku.

Bahkan, ketentuan sebelumnya yang mengatur RKAB secara tegas menyebut pemegang IUP wajib melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai RKAB yang telah disetujui. Regulasi juga memberikan konsekuensi administratif terhadap kegiatan penambangan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa persetujuan RKAB.

Karena itu, masyarakat meminta agar substansi surat penghentian tidak berhenti pada kalimat “penghentian atau penundaan sementara”, tetapi diperjelas dengan ketentuan bahwa seluruh kegiatan pertambangan dihentikan sampai persetujuan RKAB diterbitkan secara resmi.
Masyarakat juga meminta agar ada poin tambahan yang secara eksplisit menyatakan bahwa selama KUD Nomontang belum mengantongi persetujuan RKAB, kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan. Selain itu, kegiatan di kawasan yang masih terdapat pemukiman warga diminta tidak dijalankan sebelum proses relokasi warga benar-benar diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

WARGA: JANGAN HANYA MELARANG DI PEMUKIMAN
Sorotan lain datang dari warga yang mengaku mengalami tindakan pelarangan bahkan pengusiran ketika berada atau beraktivitas di sekitar lokasi.

Masyarakat mempertanyakan kewenangan pihak tertentu yang disebut-sebut melakukan pelarangan tersebut. Dalam informasi yang beredar, nama (M.L) dan seseorang yang disebut “Mas (J)” disebut-sebut sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab di lapangan. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.

“Kalau memang RKAB belum ada, jangan hanya masyarakat yang dilarang. Seluruh kegiatan pertambangan juga harus dihentikan. Jangan sampai warga diperlakukan seolah-olah tidak punya hak, sementara aktivitas tambang tetap berjalan,” ujar salah seorang warga.

Warga lainnya meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya turun melakukan pemeriksaan administratif, tetapi memastikan kondisi faktual di lapangan.
“Kami minta APH periksa dan bila memang belum ada RKAB, tutup sementara lokasi eks Panorama sampai seluruh persyaratan hukumnya jelas. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat,” tegas warga.

APH DIMINTA TURUN, BUKAN SEKADAR MEMANTAU
Desakan kepada APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi eks Panorama semakin menguat. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat kegiatan eksplorasi, penambangan, pengangkutan, pengolahan maupun penjualan hasil tambang yang dilakukan tanpa persetujuan RKAB.

Jika benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa persetujuan RKAB, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi internal koperasi. Regulasi ESDM memang menempatkan persetujuan RKAB sebagai bagian penting dalam pengendalian kegiatan pertambangan, termasuk produksi dan penjualan.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah dan APH tidak membiarkan adanya ruang abu-abu dalam penegakan aturan. Jika dokumen belum lengkap, kegiatan dihentikan. Jika sudah lengkap, dokumen dan dasar hukumnya harus dibuka secara terang kepada pihak yang berkepentingan sesuai mekanisme hukum.

HAK WARGA DIJAMIN KONSTITUSI
Persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari hak masyarakat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan juga ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (4).

Artinya, kegiatan pertambangan tidak cukup hanya berbicara mengenai ada atau tidaknya wilayah IUP. Legalitas kegiatan, persetujuan RKAB, perlindungan masyarakat, keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan harus berjalan bersamaan.

JANGAN SAMPAI WARGA YANG DITEKAN, ATURAN JUSTRU DIABAIKAN
Kini bola panas berada di tangan pemerintah daerah, instansi teknis, Kementerian ESDM, dan APH. Masyarakat meminta seluruh dokumen dan aktivitas di lokasi diperiksa secara objektif.

Jika RKAB memang belum terbit, masyarakat meminta seluruh aktivitas pertambangan dihentikan sampai persetujuan tersebut benar-benar ada. Jika terdapat kegiatan yang tetap berjalan, aparat diminta memeriksa dasar hukumnya.

Yang juga tidak kalah penting, apabila terdapat warga yang masih bermukim di dalam atau berdekatan dengan area kegiatan, penyelesaian persoalan pemukiman dan relokasi harus dilakukan secara sah, manusiawi, dan sesuai ketentuan.

Jangan sampai surat penghentian hanya menjadi formalitas di atas kertas: warga dilarang dan diusir, sementara kegiatan pertambangan tetap berjalan.
Masyarakat kini menunggu tindakan nyata. Apakah aturan benar-benar ditegakkan untuk semua pihak, atau justru hanya masyarakat kecil yang diminta tunduk?..(Bams)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News