Iklan
Iklan

DLH Pulau Taliabu Mulai Terapkan Retribusi Persampahan di Bobong dan Wayo

PULAU TALIABU, dutametro.com — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menerapkan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan pada September 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membangun sistem pengelolaan kebersihan yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan.

Pada tahap awal, penerapan retribusi difokuskan di dua wilayah permukiman, yakni Desa Bobong dan Desa Wayo. Kedua wilayah tersebut dipilih karena selama ini telah mendapatkan layanan pengangkutan sampah dari pemerintah daerah.

Pemungutan dilakukan langsung oleh petugas resmi DLH dengan mendatangi rumah warga maupun pelanggan layanan. Pelaksanaan tersebut dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan persiapan pelayanan di lapangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu, Qomar Arief Madi, mengatakan penerapan retribusi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sarana, prasarana, serta kemampuan pelayanan di masing-masing wilayah.

“Alhamdulillah, mulai September ini Retribusi Pelayanan Persampahan sudah kami realisasikan di Desa Bobong dan Desa Wayo. Kami melaksanakannya secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat,” ujar Qomar.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Lebih dari itu, retribusi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pelayanan persampahan secara menyeluruh.

Penerimaan dari retribusi nantinya akan mendukung kebutuhan operasional pelayanan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta pembenahan sistem dan jadwal pengangkutan sampah agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Dalam pelaksanaan awal di lapangan, petugas DLH menerima beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga memberikan dukungan, sementara lainnya menyampaikan saran dan masukan terkait kualitas serta efektivitas pelayanan persampahan.

Qomar menegaskan, seluruh respons masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi DLH untuk melakukan perbaikan secara berkala.

“Kami menerima setiap masukan dan respons masyarakat sebagai bahan evaluasi. Ini menjadi bagian dari proses untuk terus membenahi pelayanan kami agar ke depan semakin baik dan masyarakat juga dapat merasakan manfaat dari pelayanan persampahan yang diberikan pemerintah daerah,” katanya.

Ia menambahkan, pemungutan retribusi bukan semata-mata menjadi kewajiban masyarakat, tetapi juga bagian dari pola partisipasi bersama antara pemerintah dan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan persampahan membutuhkan dukungan dari seluruh pihak. Pemerintah berkewajiban memastikan pelayanan berjalan dengan baik, sementara masyarakat diharapkan ikut menjaga kebersihan serta memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau tahap awal di Desa Bobong dan Desa Wayo berjalan optimal, kami berencana memperluas jangkauan pelayanan dan pemungutan retribusi ke wilayah lainnya di Kabupaten Pulau Taliabu,” tukasnya.

Dengan penerapan secara bertahap tersebut, DLH Pulau Taliabu berharap sistem pengelolaan persampahan ke depan semakin tertata, pelayanan semakin optimal, dan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan terus meningkat.

(Jk)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News