Batam – Pemberitaan yang beredar di salah satu media daring terkait dugaan penimbunan kawasan mangrove di Kavling Pasir Mantang, Kelurahan Tanjung Sengkuang, menuai perhatian. Namun, berdasarkan informasi dan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas yang berlangsung disebut bukan merupakan pekerjaan penimbunan hutan mangrove sebagaimana diberitakan, melainkan kegiatan pembersihan dan normalisasi alur sungai yang selama ini dipenuhi tumpukan sampah serta sedimentasi.
Sejumlah pihak di sekitar lokasi menjelaskan bahwa fokus pekerjaan berada di alur sungai yang mengalami penyempitan akibat endapan lumpur dan penumpukan sampah yang telah berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut dinilai menghambat aliran air serta berpotensi memicu banjir dan pencemaran lingkungan apabila tidak segera ditangani.
Oleh karena itu, penyebutan seolah-olah seluruh aktivitas di lokasi merupakan penimbunan kawasan mangrove dinilai terlalu dini apabila belum didukung hasil investigasi teknis dari instansi yang berwenang. Dalam pemberitaan mengenai isu lingkungan, setiap dugaan semestinya diverifikasi secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Apabila benar kegiatan yang dilakukan merupakan pembersihan sungai dan normalisasi aliran air, terdapat perbedaan mendasar dengan dugaan penimbunan kawasan mangrove. Kedua aktivitas tersebut memiliki tujuan, ruang lingkup, serta dampak yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan tanpa pembuktian yang jelas.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap kawasan lindung atau kerusakan mangrove, penilaiannya merupakan kewenangan instansi teknis yang membidangi lingkungan hidup, kehutanan, dan tata ruang berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pemetaan, serta dokumen perizinan.
Masyarakat berharap polemik ini tidak berkembang menjadi perang opini. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan secara objektif oleh pemerintah untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut benar merupakan normalisasi sungai dan pembersihan sampah atau justru terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.
Prinsip jurnalistik mengharuskan setiap informasi disampaikan secara berimbang. Oleh sebab itu, semua pihak yang terkait dengan kegiatan di lokasi patut diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan sebelum ditarik kesimpulan yang dapat memengaruhi opini publik.
Publik kini menunggu hasil verifikasi dari instansi terkait agar persoalan ini diselesaikan berdasarkan fakta lapangan, bukan semata-mata asumsi atau persepsi. Kejelasan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan penataan kawasan dan normalisasi alur sungai.
**























