Gunungsitoli, Sumatera Utara.dutametro.com.-Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan pemindahan 6 (enam) orang tahanan dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dari Lapas Gunungsitoli ke Lapas rutan tanjung gusta Medan. Rabu, 08/07/2026.
Sebanyak enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan telah dilakukan penahanan di Lapas rutan Gunungsitoli, yakni
Pertama. JUANG PUTRA ZEBUA selaku PPK, kedua.
OBERLIN KURNIAWAN GEA selaku KPA Ta. 2024, ketiga.
FREDY LIGIM PUTRA ZEBUA selaku Penyedia jasa (Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya), ke-empat. Ir. LIANUS NDRURU selaku Manajemen Konstruksi (Direktur PT. Artek Utama), ke-lima. LISTER BOY LASE,
KPA Ta. 2022-2023, dan ke-enam. RAHMANI OKTAVIANI ZANDROTO, selaku PA (eks Kadis Kesehatan kabupaten Nias)
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen mengatakan seluruh tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IA Tanjung Gusta Medan dan khusus Rahmani Oktaviani Zandroto telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (RUTAN) Perempuan Kelas II A Medan.
Pemindahan tahanan untuk mempercepat proses hukum
terhadap para tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan yang kemudian, akan dilaksankan penyerahan seluruh tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Medan.
“Terhadap Juang Putra Zebua terlebih dahulu telah dilaksanakan Tahap II pada 25 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Proses pemindahan tahanan dari Gunungsitoli dilakukan melalui jalur laut ke Sibolga, dan
dilanjutkan menggunakan mobil ke Medan (Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta dan Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan). Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari tim jaksa.” Ucap Firman
Masih Kajari, Bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti terhadap keenam tersangka akan tetapi Pengembangan kasus tersebut terus dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli, bahkan apabila ditemukan bukti-bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan mengembangkan dan mengusut hingga tuntas sesuai bukti-bukti yang cukup dan kuat. ” tegas Kajari
(herman)























