PADANG — Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir bersama kepala daerah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (8/7/2026).
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan bersama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dan disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana serta Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI Rahma Julianti.
Maigus Nasir menyampaikan, setelah tercapainya kesepakatan luasan LP2B di tingkat Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota Padang akan segera melakukan verifikasi terhadap lahan yang telah ditetapkan.
“Verifikasi ini diperlukan untuk memastikan secara rinci lahan yang benar-benar masuk dalam kawasan LP2B sehingga memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Maigus.
Berdasarkan hasil kesepakatan yang telah ditandatangani, luas LP2B Kota Padang ditetapkan mencapai 2.123,64 hektare. Luasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan di daerah.
Maigus menjelaskan, selain memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, proses verifikasi juga bertujuan mengidentifikasi kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengurangi komitmen terhadap pelestarian lahan pertanian.
Menurutnya, penetapan dan verifikasi LP2B menjadi langkah strategis untuk mewujudkan keseimbangan antara pembangunan wilayah dan perlindungan sektor pertanian yang berkelanjutan.
Pemerintah Kota Padang berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai salah satu fondasi ketahanan pangan daerah dan nasional.























