Iklan
Iklan

Pemkab Solok Buka Suara Soal SiLPA Rp47,59 Miliar, Tegaskan Bukan Kerugian Negara: Dana Masih Utuh dan Tercatat Resmi

AROSUKA – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp47,59 miliar menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai pemberitaan yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Solok akhirnya memberikan penjelasan resmi dan menegaskan bahwa SiLPA tersebut bukan kerugian negara, bukan dana hilang, dan bukan indikasi kebocoran anggaran.

Dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2026), Pemkab Solok menyebut seluruh dana SiLPA masih berada dalam penguasaan kas daerah, tercatat secara resmi dalam sistem akuntansi pemerintah, serta telah diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh dana tersebut tetap aman, tercatat secara resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” demikian penegasan Pemkab Solok.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, SiLPA sebesar Rp47.598.409.971,68 terdiri atas kas di Kas Daerah sebesar Rp38,67 miliar, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rp5,48 miliar, kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp3,34 miliar, serta Dana BOS/BOP PAUD sekitar Rp102 juta.
Pemkab Solok menjelaskan, terbentuknya SiLPA merupakan hal yang lazim dalam pengelolaan APBD dan dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Pertama, masih terdapat dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi yang penggunaannya bersifat khusus (earmarked), seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Fiskal, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, Dana BOK, hingga Dana BOS. Dana tersebut tidak dapat digunakan di luar peruntukannya dan apabila masih tersisa wajib dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Kedua, terdapat sejumlah proyek yang belum dapat diselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Di antaranya pembangunan Puskesmas Alahan Panjang yang masih dalam masa perpanjangan kontrak, pembangunan TPS3R yang terkendala penyediaan lahan, serta sejumlah pekerjaan yang terdampak banjir besar pada akhir 2025.

Selain itu, sebagian SiLPA juga berasal dari efisiensi anggaran melalui proses pengadaan barang dan jasa yang lebih kompetitif, penghematan belanja operasional, serta optimalisasi pelaksanaan program tanpa mengurangi target kinerja pemerintah daerah.

Pemkab juga mengungkapkan masih terdapat beberapa kegiatan yang pembayarannya belum dapat dilakukan karena harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Pemkab Solok juga menjelaskan bahwa dari total SiLPA sebesar Rp47,60 miliar tersebut, terdapat kewajiban pemerintah daerah sekitar Rp19,76 miliar yang telah tercatat dalam neraca keuangan daerah.

Kewajiban itu meliputi utang belanja pegawai, utang barang dan jasa, utang belanja modal, utang transfer, hingga kewajiban lainnya yang akan diselesaikan sesuai aturan. Artinya, tidak seluruh saldo kas yang tersedia merupakan dana bebas yang dapat langsung digunakan.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Solok juga menegaskan bahwa rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Menurut Pemkab, setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada umumnya memuat rekomendasi sebagai upaya penyempurnaan sistem pengendalian intern dan tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan ataupun kegagalan pengelolaan keuangan.
Pemerintah Kabupaten Solok memastikan seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, menegaskan pemerintah daerah akan terus memperkuat tata kelola keuangan melalui perencanaan yang lebih baik, penganggaran berbasis kinerja, penguatan pengendalian intern, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan monitoring dan evaluasi program pembangunan.

“Setiap rupiah APBD Kabupaten Solok dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Solok akan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tegas Jon Firman Pandu.

Di akhir pernyataannya, Pemkab Solok mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara objektif dan berdasarkan data yang valid. Pemerintah menegaskan bahwa keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas akan terus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.**yans

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News