SUNGAI PENUH, JAMBI, dutametro.com — Proyek telah selesai. Pekerjaan telah dituntaskan. Namun, hak seorang pekerja justru disebut masih menggantung.
Seorang pekerja berinisial Y mengaku belum menerima sisa upah sekitar Rp10 juta, meski pekerjaan pemasangan kabel penerangan di RSUD Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh disebut telah selesai sejak Desember 2025.
Kini September 2026, namun menurut pengakuan Y, haknya belum juga diselesaikan.
Yang membuat persoalan ini semakin dipertanyakan adalah alasan yang disampaikan pihak kontraktor. Y mengaku mendapat penjelasan bahwa masih terdapat kewajiban terkait temuan BPK sekitar Rp9 juta lebih.
Pertanyaannya sederhana: apa hubungan temuan tersebut dengan upah pekerja?
Jika persoalan tersebut merupakan kewajiban kontraktor kepada pihak lain, mengapa hak pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan ikut tertunda?
Jika memang temuan BPK berkaitan langsung dengan pembayaran tenaga kerja, dokumen dan dasar hukumnya tentu perlu diperjelas.
Jangan sampai istilah “temuan BPK” justru menjadi alasan yang membuat pekerja harus menunggu tanpa batas waktu.
“Saya sudah bekerja dan pekerjaan sudah selesai. Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja dibayarkan,” ujar Y.
Bukan Sekadar Rp10 Juta
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai angka Rp10 juta.
Di balik angka tersebut terdapat hak seorang pekerja yang mengaku telah menyelesaikan kewajibannya.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar janji pembayaran, tetapi kepastian.
Kapan dibayar? Apa dasar penundaannya? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apakah benar terdapat hubungan antara temuan BPK dengan sisa upah pekerja?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab secara terang.
Dinas Tenaga Kerja Jangan Tutup Mata
Jika benar terjadi penundaan pembayaran upah setelah pekerjaan selesai, Dinas Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh patut melakukan klarifikasi.
Pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi polemik. Perlindungan terhadap pekerja justru diuji ketika terdapat sengketa atau ketidakjelasan pembayaran.
Y berharap instansi terkait turun tangan dan memastikan haknya memperoleh penyelesaian.
Temuan BPK Harus Dibuka Secara Jelas
Pernyataan mengenai temuan BPK sekitar Rp9 juta lebih juga tidak boleh dibiarkan menjadi informasi yang menggantung.
Temuan apa? Pada pekerjaan apa? Siapa pihak yang dibebankan? Apakah sudah ada tindak lanjut? Dan apakah temuan tersebut benar berkaitan dengan pembayaran upah Y?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik tidak mendapatkan informasi yang sepotong-sepotong.
Media Sembilu Akan Telusuri
Media Sembilu akan menelusuri dokumen dan fakta di balik pekerjaan pemasangan kabel penerangan tersebut, termasuk nilai pekerjaan, dokumen kontrak, pihak pelaksana, mekanisme pembayaran, hingga status kewajiban terhadap tenaga kerja.
Konfirmasi akan dilakukan kepada CV Satu Putra, Penda selaku pihak yang disebut sebagai kontraktor, RSUD Mayjen H. A. Thalib, serta Dinas Tenaga Kerja.
Jika terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa persoalan pembayaran tersebut memiliki dasar yang sah, tentu akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan.
Sebaliknya, jika terdapat hak pekerja yang memang belum diselesaikan tanpa alasan yang jelas, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius.
Sebab proyek boleh selesai, tetapi hak pekerja jangan sampai ikut “ditinggalkan”.
CV Satu Putra, Penda, pihak RSUD Mayjen H. A. Thalib, dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. (Tim)





