Iklan
Iklan

Polda Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non ASN RSKJ

Bengkulu – Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial YS selaku Kabag Kesekretariatan Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu. Pada proses penyidikan penyidik menemukan fakta pada tahun 2023 hingga 2024 secara bertahap manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu merekrut tenaga non Aparatus Sipil Negara (ASN). Hal ini dibenarkan Irjenpol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Wijayanto.

“Dapat kami sampaikan, Benar penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu,telah menetapkan satu orang tersangka untuk perkara dugaan korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu, tersangka berinisial YS, kata Kombespol. Imam Wijayanto, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kamis (24/9/2026).

Tahun 2023 hingga 2024 lanjut Kabid Humas Polda Bengkulu, setidaknya ada 93 orang yang direkrut, padahal sudah ada larangan pengangkatan pegawai sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Modus pengangkatan ini tanpa perencanaan dan seleksi, pegawai Non ASN diminta untuk memberikan sejumlah uang, selain itu pengangkatan tersebut karena adanya titipan dari pihak-pihak tertentu dan juga keluarga sendiri.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang signifikan serta berdampak langsung baik kepada para pegawai Non ASN yang berharap bisa diangkat menjadi ASN dan/atau PPPK,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena praktik korupsi tersebut menyentuh hingga lapisan masyarakat bawah terutama pegawai Non ASN yang diminta untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat bekerja di lingkungan UPTD RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu namun pada akhirnya harus diberhentikan.

Penyidik akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengusut keterlibatan peran pihak lain. Barang bukti yang ditemukan penyidik antara lain berupa dokumen Renja, DPA dan DPPA, SK dan Petikan SK, Dokumen Pembayaran serta Bukti Elektornik telah diamankan dan dilakukan penyitaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini penyidik sudah memeriksa tak kurang dari 111 orang, diantaranya Pemprov, UPTD RSKJ, pegawai non ASN, erta pihak lain.

Tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 630 dan/atau 604 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf a, c dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.2 Miliar.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News