Iklan
Iklan

Perkuat Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto Serahkan Sertipikat PTSL di Desa Talawi Mudiak dan Desa Tumpuak Tangah

Sawahlunto,dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melaksanakan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Desa Talawi Mudiak dan Desa Tumpuak Tangah pada Rabu, 4 November 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendorong percepatan pendaftaran tanah di wilayah Kota Sawahlunto.

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Program PTSL, yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis.
Dengan diterbitkannya sertipikat, kata Kepala Kantah Sawahlunto Ismail, masyarakat memiliki dokumen resmi sebagai bukti hak atas tanah yang telah terdaftar.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto terus berupaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung percepatan legalisasi aset tanah.
“Pelaksanaan PTSL juga menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan akses pelayanan serta mendorong tertib administrasi pertanahan,” sebut dia.(**)

Diharapkan melalui penyerahan sertipikat ini, masyarakat dapat memperoleh manfaat dari kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus memanfaatkan sertipikat tersebut secara bijak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan Program PTSL sebagai salah satu upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang optimal, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(**)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News