Nunukan, Dutametro.com – Seorang pria berinisial AP (31) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tewas setelah ditindih dengan menggunakan ekskavator oleh rekan kerjanya berinisial EH (43). Pelaku mengaku kesal lantaran diperintah oleh korban dan rekannya inisial NM (33).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak, mengatakan “Benar terjadi penganiayaan di mana pelaku menggencet korban hingga meninggal dunia,” katanya, Senin (17/4/2023).
Sementara penganiayaan tersebut terjadi di area pabrik kelapa sawit PT BHP di Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Nunukan pada Jumat (14/4) pukul 08.00 Wita. Pada saat kejadian, NM menyuruh pelaku memindahkan mesin roll namun perintah tersebut ditolak oleh pelaku.
Kemudian disebutkan Ali, “Jadi NM ini asisten kepala sedangkan korban ini asisten maintenance, nah memang sebelum kejadian itu pelaku sudah ada permasalahan dan kesal sama NM dan hendak mencelakai NM,” terangnya.
Pada hal saat itu pelaku awalnya menggerakkan bucket ekskavator ke arah NM, namun beruntung serangan itu hanya mengenai tubuh dari NM.
Kemudian AP yang melihat kejadian tersebut naik ke ekskavator bermaksud untuk merebut kemudi yang saat itu dikendalikan pelaku. Namun nahas AP yang sudah berada di pintu terkena ayunan ekskavator hingga membuatnya terjatuh.
Selanjutnya ungkap Ali, “Saat korban jatuh, pelaku langsung mengarahkan bucket ekskavator ke arah korban dan menggencet menggunakan bucket ekskavator sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Padahal sebut Ali, “Ketika pelaku mengangkat bucket ekskavator, badan korban masih tertempel di kuku bucket ekskavator, dan setelah ketinggian satu meter terlepas, hingga membuat tubuh korban jatuh ke tanah dalam keadaan terlentang tidak bergerak dan meninggal di tempat,” lanjutnya.
Kemudian polisi yang menerima laporan, segera melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi kemudian mengamankan pelaku pada Sabtu (15/4) saat akan kabur ke wilayah Desa Tanjung.
“Kita amankan di Desa Kunyit, saat itu pelaku yang mengendarai motor berusaha melarikan diri dari kejaran polisi ke Desa Tanjung, sehingga anggota di lapangan melakukan pemberhentian secara paksa dan berhasil mengamankan pelaku,” bebernya.
Selanjutnya pelaku pun digiring ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati terhadap NM lantaran masalah pekerjaan.
“Ya motifnya sakit hati soal kerjaan,” ujar Ali.
Maka atas perbuatannya EH dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(H.A)













