Blitar,dutametro.com.-Polres Blitar Unit Tipikor Datangkan BPKP Perwakilan Jatim Audit PKKN Dana Gempa Desa Sementar.Bantuan Dana sering diturunkan oleh Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat yang sangat membutuhkan, guna bisa membantu kelancaran kehidupan keseharian mereka.
Tanggap akan situasi dan kondisi Daerah masing masing adalah prioritas Pucuk Pimpinan dalam melihat dan memfasilitasi masyarakatnya menuju kesejahteraan hidup.
Ditahun 2021 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar mendapatkan bantuan Dana GEMPA yang pencairannya di Tahun 2022 sebanyak 332 Rumah dari keseluruhan masyarakat terdampak.
Bantuan Dana GEMPA terbagi dari Rusak Ringan Rp.10 Juta, Sedang Rp 25Juta, Berat Rp. 50Juta itu diperkirakan ada suatu indikasi yang kurang baik di Desa Sawentar disaat itu, sehingga pelaporan masuk di POLRES Kabupaten Blitar, dan langsung di tindak lanjuti.
Dari beberapa waktu lalu, giat yang dilakukan Unit Tipikor Polres Kabupaten Blitar pada Tanggal 06 Juni 2023 mendatangkan Tiem dari BPKP Perwakilan Jatim, untuk audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ( PKKN )yang di Pimpin oleh Ginanjar Adi Nugroho.
Dikarena banyaknya orang yang mau dimintai keterangan, maka ditempatkan di Balai Desa Sawentar, keadaan berjalan lancar dihari ini, kemudian akan dilanjutkan dihari berikutnya.
Hasil keterangan perrorangan nantinya sebagai bahan pertimbanga bagi POLRES Kabupaten, sehingga biar tidak terkesan gegabah dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan nantinya.
Fasilitas tempat di Balai Desa Sawentar, Kepala Desa MUJIANTO membenarkan kalau ada Tiem dari BPKP Perwakilan Jatim yang didampingi Anggota Unit Tipikor Polres Kabupaten Blitar untuk melakukan audit. (SA)

















