13 Orang Ditangkap Saat Polisi Lakukan Penggerebekan ‘Kampung Narkoba’ di Sapiria Makassar

Makassar, Dutametro.com – Sebanyak 13 orang ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di kawasan Kampung Sapiria yang dikenal sebagai “Kampung Narkob” di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, mengatakan, “Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel,” ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Sementara penggerebekan tersebut dilakukan di Jalan Pannampu, Lorong 2, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (3/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Ada 13 orang ditangkap masing-masing berinisial FDL (20), RSL (46), HR (46), BSR (34), BGS (27), ARF (29), RSM (41), NBS (28), NA (30) INR (42), IKR (37), MR (46) dan RA (46).

Kemudian lanjut Komang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari warga setempat mengenai lokasi yang mencurigakan adanya transaksi narkoba. Polisi kemudian mendatangi tempat tersebut untuk mengecek kebenarannya.

Diungkapkan Komang, “Sebuah lokasi yang dicurigai tempat transaksi narkotika jenis sabu tersebut terlihat ramai orang keluar masuk,” ungkapnya.

Selanjutnya Komang mengatakan pihaknya agak kesulitan saat di lokasi karena terhalang pagar besi tinggi dan berduri. Namun, meski demikian pihaknya tetap menerobos masuk ke dalam lokasi tersebut.

Komang menjelaskan, “Pada saat itu terlihat dua orang melarikan diri dengan cara melarikan diri melalui atap warga dan berhasil ditangkap, atas nama BSR dan BGS, kemudian 4 orang atas nama RSL, FDL, RA dan HR juga berhasil ditangkap, beserta barang bukti 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu habis pakai dan beberapa alat hisap sabu lainnya yang akan disewakan,” jelasnya.

Bahkan lebih lanjut, Komang menjelaskan lokasi tersebut memang sengaja dibuat seketat mungkin agar transaksi narkoba tidak ketahuan. Sedangkan pemilik lahan tersebut diketahui inisial NBS yang merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Komang menuturkan, “NBS yang merupakan residivis kasus narkotika terpisah dari rumah warga lainnya, sehingga menyulitkan Polisi untuk melakukan pemantauan serta upaya paksa masuk ke lokasi yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika dengan modus operandi menjual sabu,” tuturnya.

Kemudian ditambahkannya, “Menawarkan untuk digunakan di lokasi dengan cara menyewa alat hisap sabu bong sebesar Rp 10.000 sekali pakai ataupun transaksi melalui pagar besi yang sudah dilubangi,” tambahnya.

Selanjutnya para pelaku yang ditangkap kemudian dibawa ke Mapolda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya turut diamankan.

Dituturkan Komang, “Barang bukti 3 sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,70 gram, 30 buah alat hisap sabu batang kaca pireks, 25 batang korek gas, 1 plastik berisi sachet kosong 1 unit timbangan digital, 8 unit HP,” ungkapnya.

Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News