Aniaya Napi Hingga Tewas di Lapas Nunukan, Polisi Tetapkan KPLP Jadi Tersangka

Nunukan, Dutametro.com – Diduga telah menganiaya hingga tewas seorang napi bernama Samsudin (36) di Lapas Kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), polisi akhirnya menetapkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Nunukan bernama Miftah Hudin sebagai tersangkanya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, mengatakan “Karena adanya laporan ada saksi, bukti permulaan cukup kita tetapkan dia (KPLP) sebagai tersangka (penganiayaan)”, jelasnya, Kamis (6/7/2023).

Kemudian dia mengungkap pelaku menganiaya korban dengan cara ditendang dan dipukul menggunakan kabel yang dililit di tangan pelaku.

“Iya ditendang dan dipukul pakai kabel yang dililit,” paparnya.

Sementara itu MM ditetapkan tersangka pada 27 Juni 2023 atau dua hari setelah pihak keluarga melapor. Kemudian dari penyelidikan polisi mengamankan barang bukti berupa sepatu dan kabel yang digunakan MM menganiaya korban.

“Ada alat (kabel) digunakan untuk mukul, ada juga sepatu,” paparnya.

Untuk saat ini MM telah ditahan di Polres Nunukan guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Lusgi menyebutkan “Ada kemungkinan bertambahnya pasal, sementara ini ancamannya 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun”, pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Samsudin meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Nunukan pada Sabtu (24/6) siang. Korban sempat mendapatkan perawatan selama empat hari di rumah sakit hingga belakangan keluarga melaporkan adanya dugaan penganiayaan ke polisi.

“Yang lapor keluarganya tapi atas nama istrinya”, ujar AKP Ali Suhadak, Minggu (25/6/2023).(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News