Jakarta, Dutametro.com – Terkait kecelakaan kapal Evelyn Calisca 01 di Indragiri Hilir, Riau, polisi telah menetapkan dua orang tersangkanya. Salah satu tersangka tersebut merupakan kapten kapal dan satunya lagi pengganti kapten saat kapal mengalami kecelakaan.
Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Norhayat, mengatakan “Dua orang sudah ditetapkan tersangka di kasus kecelakaan kemarin. Inisial SH dan S,” ujarnya, Minggu (30/4/2023).
Disebutkan Norhayat, “SH kapten kapal. Saat kecelakaan kapal dikemudikan S, dia menggantikan SH ini,” sambungnya.
Kemudian setelah ditetapkan tersangka, SH dan S langsung dibawa ke Mako Polairud Polda Riau di Pekanbaru. Sementara untuk saat ini kasusnya akan ditangani Ditpolairud Polda Riau.
Seperti diketahui kapal Evelyn Calisca menabrak kayu hingga oleng dan terbalik. Kemudian tercatat kapal ini membawa 83 penumpang.
Saat kecelakaan dinyatakan sebanyak 72 penumpang selamat, tapi 11 penumpang lainnya meninggal dunia. Sebelumnya polisi mengatakan total 12 tewas dan kini sudah diralat menjadi 11 orang.(H.A)

















