Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap dugaan mafia tanah di Desa Palingkau Jaya Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Arif mengungkapkan bahwa Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH yang baru dilantik pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 tersebut adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik yang melaksanakan Surat Perintah Operasi Intelijen terkait dugaan mafia tanah / penyerobotan lahan di Desa Palingkau Jaya tersebut dikarenakan yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau.
Setelah menerima laporan dari masyarakat Desa Palingkau Jaya terkait dugaan adanya mafia tanah atau penyerobotan lahan pada bulan Februari 2022 tersebut, tim Jaksa Penyelidik yang dipimpin oleh Amir Giri Muryawan, SH., MH langsung bergerak cepat dengan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Selama kurang lebih 1 (satu) bulan tim berhasil meminta keterangan kepada 21 (dua puluh satu) orang dan mendapatkan 36 (tiga puluh enam) dokumen.
Laporan Hasil Operasi Intelijen tersebut dapat diselesaikan pada tanggal 18 Mei 2022 dengan kesimpulan terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh beberapa orang yang diduga sejak awal membuat Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) kemudian menjualnya kepada pihak ketiga.
” Sementara lokasi tanah yang dibuatkan SPPT tersebut adalah milik warga Palingkau Sejahtera berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM)” Terang Kajari.
Selanjutnya Kajari Menambahkan Tanah tersebut merupakan tanah milik warga Transmigrasi Sejak tahun 1997 Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah memiliki progam transmigrasi yang diberikan kepada warga desa transmigran untuk mendapatkan 2 (dua) paket lahan tanah yaitu lahan pekarangan dan lahan usaha tanpa dipungut biaya. Dalam program tersebut terdapat 32 (tiga puluh dua) sertifikat tanah milik Desa Palingkau Jaya (SP-1) seluas 64 hektar dan tanah restan (sesuai dengan yang dilampirkan pada laporan masyarakat).
” Namun pada tahun 2012 tanah masyarakat tersebut dikuasai oleh pihak ketiga yaitu Koperasi Jasa Profesi (KJP) kemudian ditanami kelapa sawit” lanjutnya
Dasar pihak ketiga menguasai lahan tersebut adalah Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) yang dikeluarkan oleh mantan kepala Desa Saka Tamiang dan mantan Kepala Desa Palingkau Jaya.
Laporan hasil operasi Intelijen tersebut telah diserahkan kepada Kepala Kepolisian Sektor Kapuas Murung selaku Penyidik pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022, kemudian telah dilaksanakan ekspose / gelar perkara bertempat di aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dengan hasil Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul A, SH., MM menerima hasil laporan tersebut dan kemungkinan berdasarkan analisa sementara juga dapat dikembangkan. Kapolsek Kapuas Murung selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polres Kapuas untuk tindak lanjut permasalahan tersebut ( RD/ Ril)