PULAU TALIABU, dutametro.com – Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (30/9/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pelaksanaan program pembangunan sekaligus memastikan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dapat direalisasikan secara optimal.
Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, menyambut baik persetujuan seluruh fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif dalam menyelaraskan arah kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Ia menegaskan, rancangan perubahan anggaran yang telah disepakati mencakup penyesuaian pendapatan dan belanja daerah dengan tetap berpedoman pada RKPD 2026, Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), termasuk berbagai kebijakan pembangunan yang telah disepakati bersama.
“Kesepakatan ini merupakan bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan pembangunan daerah melalui APBD Perubahan, sehingga program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan,” ujar La Ode Yasir.
Atas proses pembahasan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pulau Taliabu yang telah menjalankan pembahasan Ranperda secara bersama-sama hingga mencapai kesepakatan.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang telah berkenan melakukan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, La Ode Yasir juga menyampaikan permohonan maaf atas berbagai dinamika maupun kekurangan yang muncul selama proses pembahasan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami memohon maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan yang terjadi selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini,” tuturnya.
Setelah kesepakatan dicapai, pekerjaan berikutnya adalah memastikan APBD Perubahan tidak berhenti sebagai dokumen anggaran, tetapi benar-benar diterjemahkan ke dalam pelaksanaan program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, kata Wabup, berkomitmen mengawal pelaksanaan pembangunan secara maksimal dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta pencapaian target pembangunan daerah.
“Semoga apa yang kita rencanakan dapat terlaksana dengan baik, sehingga cita-cita mewujudkan Kabupaten Pulau Taliabu yang maju dan sejahtera dapat tercapai secara maksimal,” pungkasnya.
(Jk)










