Iklan
Iklan

Kaum Datuak Sati Tunjuk Riyan Permana Putra Tangani Sengketa Tanah Ulayat Bersejarah di PN Bukittinggi

BUKITTINGGI, dutametro.com.– Sengketa tanah ulayat di Nagari Kurai resmi bergulir ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Kaum Datuak Sati Suku Sikumbang menunjuk Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara nomor 23/Pdt.G/2026/PN Bkt.

Tanah yang diperebutkan memiliki nilai historis dan sosial tinggi dalam struktur adat Kurai. Datuak Sati sendiri merupakan bagian dari Pucuak Bulek Nan Balimo, formasi lima pemimpin tertinggi adat di Nagari Kurai V Jorong. Saat ini baru tiga posisi yang aktif. Lembaga ini bekerja kolegial mengambil keputusan penting soal tanah ulayat, sengketa kaum, dan menjaga keseimbangan nilai adat turun-temurun.

Kuasa hukum Riyan Permana Putra menegaskan penanganan perkara tanah adat perlu kehati-hatian ekstra. Sebab menyangkut dua sistem hukum sekaligus: hukum positif negara dan kearifan lokal Minangkabau.

“Perkara tanah ulayat tidak bisa dilihat semata dari sisi hukum perdata saja, tetapi juga harus mempertimbangkan struktur adat, silsilah kaum, serta legitimasi kepemimpinan adat yang berlaku,” ujar Riyan.

Ia menambahkan, langkah ke pengadilan merupakan upaya mencari kepastian hukum. Namun musyawarah adat tetap menjadi fondasi utama penyelesaian konflik di Minangkabau. Penunjukan ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan ninik mamak terhadap jalur hukum formal tanpa meninggalkan akar adat.

Dengan kasus ini, Riyan kembali menguatkan posisinya sebagai pengacara yang aktif menangani perkara strategis terkait hukum adat dan tanah ulayat di Sumatera Barat. Saat ini ia juga menjabat sebagai Direktur LBH Bukittinggi Sumbar.

(Zlk)*

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News