Kamis, September 12, 2024

Sosialisasi Bawaslu Nias, Sekda Nias Berikan Jaminan Netralitas ASN

More articles

Nias,dutametro.com .- Bawaslu Kabupaten Nias melaksanakan Sosialisasi kepada steakholder tentang pengawasan tahapan Kepala daerah Tahun 2024, bertempat di gedung Serbaguna Kecamatan Gido. Jumat, 02/08/2024.

Adapun Narasumber dalam sosialisasi tersebut yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P Zai, Ketua KPU Kabupaten Nias Elisati Zandroto.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias, Augusman Gulo menyampaikan bahwa tujuan Pelaksanaan sosialisasi ini adalah sebagai upaya edukasi para pemangku kepentingan dalam pencegahan pelanggaran yang bermuara pada sengketa pemilu.

Mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Elfrida Lombu selaku Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Nias menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias.

“Pada bulan Agustus ini, KPU Kabupaten Nias akan melaksanakan tahapan pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten Nias, pelaksanaan tahapan tersebut tidak terlepas dari pengawasan Bawaslu.”singkat Elfrida seraya membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi

Pada ekspos Narasumber, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, SH., MH. mengulas tentang netralitas Perangkat Daerah Kabupaten Nias pada pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024, bahwa sebagai ASN yang juga bagian dari masyarakat, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memilih Calon Kepala Daerah. Namun, ASN sebagaimana tugasnya, merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil, maka sikap netral ASN ini agar menjauhkan diskriminasi pelayanan.

Lebih lanjut Sekda Kabupaten Nias mengatakan bahwa segala peraturan tentang ASN telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf (f) tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa netralitas yaitu asas-asas netralitas adalah tidak berpihak, netral, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil dan melayani. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (n) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa dilarang memberi dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta calon anggota DPR/DPD/DPRD dan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.

“Netralitas Perangkat Daerah Kabupaten Nias pada Pencalonan Kepala Daerah artinya tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan imparsial karena Perangkat Daerah adalah Organisasi atau Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Perangkat Daerah juga menyediakan Pelayanan Publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan”. Terang Sekda Kabupaten Nias

Mengakhiri Eksposnya Sekda Kabupaten Nias menyampaikan bahwa Seluruh ASN di masing-masing Perangkat Daerah wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. (herman)

- Advertisement -spot_img

Latest