Iklan
Iklan

Syahbandar Sikakap Turun Ke Sekolah Sosialisasikan UU nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Sikakap,dutametro.com.-Syahbandar Sikakap turun ke sekolah Sosialisasikan UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, hal tersebut disampaikan perwira jaga Muhammad Jamhur waktu kunjungan ke SMAN 1 Pagai Utara Selatan, Senin (19/10).

Dalam kunjungannya tersebut Perwira Jaga Muhammad di dampingi oleh 5 petugas kesyahbandaran Sikakap.

Muhammad Jamhur, perwira jaga Syahbandar Sikakap, menyebutkan, UU no 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, speed boat termasuk kapal yang membedakannya GT atau Tonasi saja, tujuan kita pihak Syahbandar Sikakap turun ke sekolah adalah memberikan sosialisasi atau edukasi ke warga sekolah tentang UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, tujuan kunjungan ini adalah untuk mengedukasi warga sekolah agar tahu larangan dan aturan selama didalam pelayaran, pembatasan penumpang harus dibuat maksimal 25 orang dalam satu speedboat, kalau speedboatnya kecil tentu penumpangnya dibawah 25 orang, aturan ini kita buat agar tidak terjadi lagi perahu atau speedboat terbalik akibat kelebihan muatan, Ujarnya.

Dalam UU no 17 tahun 2008 Tambah Muhammad Jamhur, Pelayaran adalah satu ke satuan sistem yang terdiri dari atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Perairan indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

Angkutan di perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan mengunakan kapal.

Setiap kapal pengangkut orang wajib menyediakan life jeket atau baju pelampung, jumlahnya sesuai dengan jumlah penumpang yang di angkutnya.

“Masalah life jeket atau baju pelampung ini kita akan sosialisasikan kepada pemilik speedboat agar dapat menyediakannya, ini demi keselamatan penumpang, untuk itu kami berharap kepada adek-adek sebagai penguna jasa transportasi speedboat juga dapat mematuhi aturan, kalau muatan sudah 25 orang jangan naik lagi ke speedboat tesebut, termasuk nanti kita akan buat aturan masalah serepak atau kayu yang di pasang di kanan kiri perahu untuk keseimbangan, saya lihat sekarang perahu besar serepaknya kecil ini salah satu penyebab parahnya serepak, serepak patah keseimbangan perahu berubah hal ini bisa menyebabkan perahu terbalik seperti kejadian perahu terbalik yang membawa 37 warga sekolah SMAN 1 Pagai Utara Selatan, Selasa (13/10) lalu,” Ungkapnya.

Ade Nurhayati, wakil kepala sekolah SMAN 1 Pagai Utara Selatan bidang Humas, mengatakan, kedatang Tim Syahbandar Sikakap sangat kami harapkan, dengan adanya aturan yang telah ditetapkan satu speedboat hanya boleh membawa 25 orang warga sekolah, sangat kami dukung sekali, sebab selama menurut kami penumpang speedboat terus berlebih, sehingga membuat was-was bila naik speedboat tersebut, dengan adanya aturan membuat hati kami warga sekolah sedikit lega, saran kami kepada bapak Syahbandar Sikakap, serepak dan life jeket harus ada di setiap speedboat sesuai dengan jumlah penumpang, ucapnya.

Anisah Pridayati Fauziah, Siswa SMAN 1 Pagai Utara Selatan, mengatakan, walaupun saya bukan korban kecelakaan speak boat terbalik tersebut, tapi rasa trauma muncul kalau mau naik speedboat.

“Mudah-mudahan tidak terjadi kecelakaan speak boat terbalik ini, apa lagi sekarang sudah ada aturan jumlah penumpang dalam satu speedboat hanya boleh 25 orang,” katanya. (SL)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News