Iklan
Iklan

Kasus Karhutla Meningkat, Bupati Pulau Taliabu Larang Keras Pembakaran Lahan

Pulau Taliabu, DutaMetro.com — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai menunjukkan tren mengkhawatirkan. Di tengah kondisi cuaca yang semakin kering dan potensi fenomena El Nino, sejumlah titik kebakaran kembali muncul dan meluas.

Situasi tersebut mendorong Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran yang meminta masyarakat maupun pelaku usaha menghentikan praktik pembukaan dan pembersihan lahan menggunakan api.

Langkah ini diambil setelah kebakaran kembali terjadi di Dusun Air Minggu, Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, pada Selasa (1/9/2026). Kebakaran dilaporkan menghanguskan sekitar lima hektare lahan.

Peristiwa bermula ketika warga melakukan pembersihan kebun dengan membakar ranting-ranting kering. Api sempat berupaya dipadamkan secara manual dengan penyiraman air. Namun, kondisi vegetasi yang mengering dan tiupan angin cukup kencang membuat api kembali membesar hingga merembet ke lahan kosong di sekitarnya.

Kejadian tersebut menjadi peringatan bahwa aktivitas pembakaran lahan, meskipun dilakukan dalam skala kecil, dapat berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan ketika kondisi cuaca dan vegetasi mendukung.

Menanggapi meningkatnya risiko tersebut, Bupati Sashabila menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Kekeringan, Karhutla, dan Antisipasi Potensi El Nino di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026.

Melalui surat edaran itu, masyarakat dan pelaku usaha diminta menghentikan kebiasaan membersihkan maupun membuka lahan dengan cara membakar.

Bupati menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas sebelum kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

“Mengedepankan prinsip bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada penanggulangan. Mari bersama-sama membangun kesadaran kolektif demi menjaga kelestarian alam dan lingkungan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu,” ujar Sashabila, Rabu (2/9/2026).

Selain larangan pembakaran lahan, masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan. Warga juga diingatkan agar tidak melakukan pembakaran sampah tanpa pengawasan dan langkah pengamanan yang memadai.

Perhatian khusus turut diarahkan kepada perusahaan perkebunan dan pertambangan. Bupati meminta setiap perusahaan menyediakan sarana pemadam kebakaran secara mandiri serta melakukan pemantauan rutin terhadap potensi titik panas di wilayah operasional masing-masing.

Di tingkat pemerintahan, para camat dan kepala desa diminta tidak menunggu api membesar untuk bertindak. Setiap kejadian kebakaran harus segera dilaporkan kepada posko darurat dan instansi berwenang agar proses penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Bupati juga meminta pemerintah kecamatan dan desa memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat serta pemetaan kawasan yang memiliki tingkat kerawanan kekeringan dan karhutla tinggi.

“Kepada para camat dan kepala desa se-Pulau Taliabu agar menggencarkan sosialisasi bahaya karhutla, memetakan wilayah rawan kekeringan, serta membentuk relawan pemantau lingkungan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berharap langkah tersebut mampu menekan potensi kebakaran sejak dari sumbernya. Sebab, ketika musim kering bertemu dengan vegetasi yang mudah terbakar dan angin kencang, api yang semula dianggap kecil dapat berubah menjadi ancaman besar bagi lingkungan dan masyarakat.

(Jk)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan

Related News