Padang ,ditametro.com.- Kepolisian RI menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dari informasi yang dihimpun, ketiga inisial tersebut merujuk pada Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Menurut Kabareskrim, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem *Lawful Interception Management System (LIMS)* tanpa prosedur dan tanpa verifikasi, serta tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Salah satu nomor yang diduga disadap adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain Presiden, sasaran lainnya diduga meliputi pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung pada rentang *2025 hingga 2026*. Pada Oktober 2026, diduga ada perintah untuk menghapus file hasil sadapan dan menghapus log aktivitas sistem untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan polisi dari petugas yang mengetahui dugaan tersebut pada *30 Oktober 2026*. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit HP, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat Pasal berlapis:
– Pasal 258 KUHP tentang penyadapan ilegal (ancaman 10 tahun)
– Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal
– Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang interferensi data elektronik
Total ancaman hukuman akumulatif mencapai 24 tahun penjara.
Polri menegaskan status tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Konferensi Pers Bareskrim Polri 3/11/2026 3705











