Iklan
Iklan

Kejati Sulut Tahan Mantan Camat Ratatotok, Diduga Terima Mobil dan Fee 1 Persen dalam Kasus Korupsi PT HWR

MANADO,DutaMetro.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali memperluas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). Kali ini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dan menahan  (JR), mantan Camat Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara periode 2009–2014.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejati Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo.

Sebelum dilakukan penahanan, JR terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta alat bukti terkait dugaan penyimpangan penerbitan akta jual beli (AJB) tanah yang berada di kawasan hutan produksi (HPT) dan masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR.

“JR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT HWR. Setelah melalui proses pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan,” ungkap Ferrytass kepada wartawan, Senin malam (2/11/2026).

Ferrytass menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penerbitan akta jual beli tanah yang seolah-olah menunjukkan adanya transaksi jual beli atas tanah negara di kawasan hutan produksi.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, JR diduga bersama EL  menerbitkan AJB Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tertanggal 4 Maret 2010. Akta tersebut berkaitan dengan bidang tanah yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 250/KPTS-II/1984 merupakan bagian dari kawasan hutan produksi.

Surat keputusan tersebut mengatur penunjukan areal di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara seluas 1.877.220 hektare sebagai kawasan hutan.

Penyidik menduga penerbitan AJB tersebut seolah-olah melegitimasi transaksi jual beli atas tanah milik negara yang berada di kawasan hutan produksi sekaligus masuk dalam wilayah konsesi pertambangan PT HWR.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT HWR yang sebelumnya telah menetapkan EL sebagai tersangka,” jelas Ferrytass, didampingi Aspidsus Zein Munggaran dan Kasidik Oikurnia Zega, seusai penahanan JR.

Diduga Terima Mobil Toyota Rush dan Fee
Tidak hanya menyoroti penerbitan AJB, penyidik juga mengungkap dugaan adanya pemberian fasilitas dan imbalan kepada JR dari EL.

Menurut Ferrytass, JR diduga menerima satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah marun serta sejumlah uang yang disebut sebagai fee sebesar satu persen dari nilai jual beli tanah.

“Nah, menerima fasilitas satu unit mobil Toyota Rush warna merah marun dan mendapatkan fee sebesar 1 persen dari nilai jual beli tanah, yaitu 30.000, dari tersangka EL ungkap Ferrytass.

Dugaan pemberian fasilitas dan imbalan tersebut menjadi salah satu bagian dari konstruksi perkara yang didalami penyidik untuk mengungkap keterlibatan para pihak dalam penerbitan AJB atas tanah yang berstatus kawasan hutan produksi.

Lebih jauh, Ferrytass menyebut penerbitan akta tersebut diduga menguntungkan EL. AJB itu disinyalir digunakan sebagai dasar atau dokumen pendukung untuk melakukan aktivitas pertambangan di atas kawasan hutan produksi yang merupakan tanah negara.

“Selanjutnya memperkaya orang lain, yaitu tersangka EL, dengan cara menerbitkan akta jual beli tanah berdasarkan AJB Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tanggal 4 Maret 2010 terhadap tanah milik negara yang merupakan wilayah hutan produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 250/KPTS-II/1984 dan digunakan oleh tersangka Elisabeth Laluyan untuk melakukan aktivitas pertambangan,” papar Ferrytass.

Ia menegaskan, dugaan perbuatan tersebut juga berkaitan dengan kerugian keuangan negara akibat penerbitan AJB atas tanah yang berstatus kawasan hutan produksi.

“Hal ini merugikan keuangan negara atas penerbitan akta jual beli tanah berdasarkan AJB Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tanggal 4 Maret 2010,” tegasnya.

Penahanan JR menjadi babak lanjutan dalam pengusutan dugaan korupsi sektor pertambangan PT HWR. Kejati Sulut menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara terang seluruh rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat maupun aliran keuntungan yang muncul dari perkara tersebut.

Publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini hingga tuntas, mengingat dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya menyangkut penerbitan dokumen pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan produksi dan potensi kerugian keuangan negara. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mampu mengungkap seluruh fakta dan memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News