Iklan
Iklan

Plt Kajati Sulut Perkuat Pengawasan Penanganan Perkara Pidsus, Profesionalisme dan Akuntabilitas Jadi Penekanan

MANADO, DutaMetro.com– Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass, Dt. Toembidjo, menegaskan pentingnya profesionalisme, ketelitian, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus). Penguatan kualitas penegakan hukum, menurutnya, tidak hanya ditentukan oleh ketegasan aparat, tetapi juga oleh kematangan analisis serta ketepatan dalam mengambil keputusan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda kerja maraton Plt. Kajati Sulut melalui rapat bidang Tindak Pidana Khusus di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (2/11/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas perkembangan dan penanganan sejumlah perkara Pidsus yang ditangani Kejaksaan Negeri Bitung.

Rapat dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penyidikan, Oikurnia Adler Ainer Zega, S.H., M.H.; Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, Amri Bayakta, S.H.; Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H.; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bitung, Christian Evani Singal, S.H., M.H.; serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu, S.H., M.H.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah penerapan mekanisme Dinamika Kelompok sebagai wadah diskusi, pengujian argumentasi, dan pendalaman terhadap penanganan perkara.

Melalui mekanisme ini, setiap perkara diharapkan tidak hanya dikaji dari satu sudut pandang, tetapi dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, alat bukti, serta konsekuensi dari setiap langkah penanganan. Dengan demikian, keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Plt. Kajati Sulut menekankan bahwa penanganan perkara tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa ataupun semata-mata berorientasi pada hasil. Setiap proses harus berjalan profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta keadilan yang berlandaskan hati nurani.

juga mendorong seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara untuk lebih terbuka dalam melakukan konsultasi maupun ekspose perkara bersama Kajati dan para asisten terkait, terutama ketika menghadapi perkara yang memiliki tingkat kesulitan dan kompleksitas tinggi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi kekeliruan dalam proses penegakan hukum, memperkuat koordinasi antarsatuan kerja, sekaligus memastikan setiap tindakan dan keputusan memiliki pertimbangan hukum yang terukur.

Penegakan hukum yang berkualitas bukan sekadar tentang seberapa banyak perkara ditangani, melainkan seberapa tepat, profesional, dan bertanggung jawab setiap proses dijalankan. Sebab, kewenangan hukum bukan ruang untuk bertindak sewenang-wenang, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan demi tegaknya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur semata dari banyaknya perkara yang berhasil ditangani, tetapi dari sejauh mana hukum ditegakkan secara benar, adil, dan tanpa kompromi terhadap prinsip kebenaran. Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dibangun melalui integritas, profesionalisme, serta keberanian menempatkan keadilan di atas segala kepentingan. Hukum harus menjadi panglima, keadilan harus menjadi tujuan, dan integritas harus menjadi prinsip yang tidak boleh ditawar.***

 

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News