MANADO, DutaMetro.com — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, menegaskan bahwa integritas merupakan harga mati bagi setiap insan Adhyaksa. Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas, profesional, dan berlandaskan keadilan yang berhati nurani, bukan dikendalikan kepentingan sesaat.
Penegasan itu disampaikan dalam upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Manado, Rabu (28/10/2026). Ferrytass bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus membacakan amanat tertulis Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”. Tema tersebut menjadi pengingat bahwa semangat kebangsaan tidak cukup diwujudkan melalui seremonial, tetapi harus tercermin dalam tindakan nyata, tanggung jawab, serta keberanian menjaga nilai-nilai keadilan.
Dalam amanat Jaksa Agung yang dibacakannya, Ferrytass menekankan bahwa Sumpah Pemuda 1928 merupakan tonggak persatuan bangsa yang harus terus hidup dalam setiap pengabdian kepada negara, termasuk dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Integritas, menurut amanat tersebut, tidak boleh berhenti sebagai slogan. Nilai itu harus menjadi pedoman dalam mengambil keputusan, menjalankan kewenangan, dan menghadapi berbagai tekanan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.
“Persatuan Indonesia tidak dibangun semata-mata atas kedekatan geografis, melainkan melalui kesadaran bersama. Dalam konteks penegakan hukum modern, nilai patriotisme, kegigihan, dan empati harus diterjemahkan ke dalam kualitas pengabdian yang nyata. Jangan pernah menggadaikan integritas demi kepentingan sesaat,” demikian amanat Jaksa Agung yang dibacakan Ferrytass.
HUKUM HARUS TEGAS, ADIL, DAN BERHATI NURANI
Ferrytass menyoroti tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan perubahan pola kejahatan. Ancaman kejahatan siber, kejahatan korporasi, pencucian uang, judi online, hingga pinjaman online ilegal membutuhkan respons aparat yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, insan Adhyaksa dituntut tidak hanya mampu menuntaskan tanggung jawab, tetapi juga menjaga konsistensi antara kewenangan, aturan hukum, dan rasa keadilan.
Penegakan hukum tidak boleh kehilangan arah. Ketegasan harus berjalan bersama profesionalisme, sedangkan kewenangan harus digunakan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, pada akhirnya, ditentukan oleh integritas aparat, objektivitas dalam bertindak, serta kemampuan menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.
GENERASI MUDA ADHYAKSA HARUS JADI PENGGERAK PERUBAHAN
Dalam amanat tersebut, generasi muda Adhyaksa di Sulawesi Utara juga didorong untuk tampil sebagai penggerak perubahan yang proaktif, responsif, dan mampu menjawab tuntutan zaman.
Transformasi digital dan inovasi kelembagaan perlu terus diperkuat, tetapi tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Penguasaan teknologi harus diimbangi dengan etika, kecakapan profesional, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Penguatan kualitas sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam mewujudkan Kejaksaan yang modern, inklusif, dan dipercaya publik. Reformasi kelembagaan harus menghasilkan perubahan substantif, bukan sekadar pembaruan administratif, sehingga berdampak nyata terhadap mutu pelayanan dan penegakan hukum.
Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di lingkungan Kejati Sulut berlangsung tertib dan khidmat. Kegiatan ditutup dengan doa bersama untuk kemajuan bangsa serta penguatan institusi Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Momentum Sumpah Pemuda menjadi pengingat bahwa pengabdian kepada bangsa menuntut lebih dari sekadar loyalitas. Integritas harus dijaga, tanggung jawab harus dituntaskan, dan keadilan harus ditegakkan tanpa mengorbankan nurani. Sebab, hukum yang kuat bukan hanya hukum yang mampu menindak, tetapi juga hukum yang dijalankan secara jujur, adil, dan dapat dipercaya masyarakat.***










