Kejati Kalteng,ditameyro.vom.-Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, telah dilaksanakan penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.Selasa ( 3 /05/2025)
Adapun 2 (dua) orang tersangka yang diserahkan tersebut antara lain,
1.Ir. Harry Poetrant Alias Harry, Direktur Utama PT Sakti Mait Jaya Langit.
2.Yulrisman Jamal, Komisaris Utama PT Sakti Mait Jaya Langit.
Mereka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kajati Kalteng Dr.Undang Mogupal didampingi Aspidsus Wahyudi Eko Husodo saat Menggelar Konferensi Pers di Ruang Penkum Kejati Kalteng memaparkan bahwa Kasus ini bermula dari perbuatan tersangka yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari beberapa perusahaan besar swasta lainya diantaranya,
– PT Sinar Jaya Inti Mulya
– PT Alam Subur Lestari
– PT Anugerah Berkat Gemilang
– PT Mentari Agung Jaya Usaha
– PT Mentari Laju Jaya Usaha
– PT Palmina Utama
– PT Kurnia Sari Utama
– PT Sime Darby Oils Pulau Refinery
– PT Golden Hope Nusantara
– PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara
– PT Ciptatani Kumai Sejahtera
– PT Mahakarya Sentra Nabati
“Selanjutnya Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Juni 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025” Terang Kajati.
“Tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 20.492.653.409. Tutupnya.( R)