spot_img

Gunakan Galon Merek Prof Milk PT.Bandangan Tirta Agung tanpa izin, Warga Kapuas di Amankan Polisi

Kuala Kapuas,dutametro.com.- Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Polda Kalteng berhasil mengamankan ABN (50 ) warga Jalan Barito Gang VIII Nusa Indah Nomor 114 Rt. 008 Rw. 008 Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

ABN diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan Merek yang sama ( merek PROF) pada keseluruhannya atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi,S.Tr.K., S.I.K., M.Si. kepada awak media mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari pihak korban yang diterima pihaknya selanjutnya Pada hari Senin 21 April 2025 sekira jam 17.00 wib di Jalan Pemuda Km 3,5 (Bundaran Besar) Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pihaknya telah mengamankan 1 (satu) unit Mobil Pick up Merek Daihatsu Grandmax Warna Hijau No Pol : DA 6197 JH (Tata Barito Mineral).

“Mobil tersebut diketahui milik saudara ABN (50) yang mengangkut 96 (sembilan puluh enam) buah galon merek Prof yang dikemudikan oleh saudara AY dan saudara RF berisi air minum air isi ulang dengan menggunakan Merk Prof tanpa seizin pemegang Resmi Galon Merk Prof yaitu PT. BANDANGANTIRTA AGUNG” Ujarnya.

“Selanjutnya Saksi dan Barang Bukti diamankan Ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut” pungkas Kasat Reskrim.

Pelaku akan dikenakan dengan sangkaan pasal Tindak pidana Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.( R)

Must Read

Iklan
iklan

Related News