Oleh: Herdiyulis, S.H., M.H.
Sekretaris Umum KONI Kota Solok
Olahraga prestasi tidak lahir secara instan. Di balik setiap atlet yang berdiri di podium juara, terdapat proses panjang yang melibatkan pelatih, pengurus cabang olahraga, pemerintah daerah, sekolah, klub, hingga masyarakat. Karena itu, keberhasilan olahraga prestasi sesungguhnya merupakan hasil dari sebuah sistem pembinaan yang terencana dan berkelanjutan.
Hadirnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat sistem tersebut. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembinaan olahraga nasional sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan olahraga, termasuk di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Bagi insan olahraga di daerah, kehadiran peraturan ini tentu membawa harapan baru. Namun di sisi lain, juga menghadirkan sejumlah tantangan yang perlu disikapi secara bijaksana dan konstruktif.
Salah satu hal yang paling terasa dari Permenpora ini adalah adanya arah pembinaan yang lebih jelas. Selama ini, tidak sedikit daerah yang masih menjalankan program olahraga secara parsial dan bergantung pada momentum kejuaraan tertentu. Akibatnya, pembinaan atlet sering kali tidak berkesinambungan.
Melalui regulasi ini, pembinaan olahraga prestasi didorong untuk dilakukan secara sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan. Atlet tidak lagi dipersiapkan hanya menjelang Pekan Olahraga Provinsi atau Pekan Olahraga Nasional, tetapi dibina sejak usia dini melalui tahapan yang jelas dan terukur.
Bagi pengurus cabang olahraga, kondisi ini tentu memberikan kepastian arah dalam menyusun program kerja. Organisasi olahraga tidak lagi hanya berorientasi pada kegiatan tahunan, melainkan mulai membangun sistem pembinaan jangka panjang yang mampu melahirkan atlet-atlet potensial secara berkelanjutan.
Selain itu, regulasi ini juga mendorong meningkatnya profesionalisme dalam pengelolaan organisasi olahraga. Di era modern, keberhasilan sebuah cabang olahraga tidak hanya ditentukan oleh kualitas atlet dan pelatih, tetapi juga oleh kualitas manajemen organisasinya. Karena itu, pengurus olahraga dituntut untuk lebih tertib administrasi, lebih terukur dalam menyusun program, dan lebih akuntabel dalam mengelola sumber daya yang tersedia.
Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 juga memberikan pesan penting bahwa pembinaan olahraga tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Keberhasilan olahraga daerah membutuhkan sinergi antara KONI, pengurus cabang olahraga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam konteks ini, KONI memiliki peran strategis sebagai koordinator dan penggerak pembinaan olahraga daerah. Sementara pengurus cabang olahraga menjadi ujung tombak dalam melaksanakan pembinaan teknis atlet.
Jika sinergi tersebut dapat dibangun dengan baik, maka potensi olahraga daerah akan berkembang lebih optimal. Program pembinaan menjadi lebih terarah, penggunaan anggaran lebih efektif, dan target prestasi dapat dicapai secara lebih realistis.
Implementasi regulasi ini tentu tidak lepas dari berbagai tantangan. Tantangan pertama adalah kesiapan sumber daya manusia olahraga di daerah. Tidak semua pengurus cabang olahraga memiliki kemampuan manajerial dan administrasi yang memadai untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan tata kelola olahraga yang semakin profesional.
Banyak organisasi olahraga di daerah masih dijalankan dengan semangat pengabdian dan kerja sukarela. Kondisi ini tentu patut diapresiasi. Namun pada saat yang sama, peningkatan kapasitas pengurus menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi.
Tantangan berikutnya adalah keterbatasan anggaran dan sarana prasarana olahraga. Kita harus jujur mengakui bahwa kemampuan setiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memiliki fasilitas olahraga lengkap dan dukungan anggaran yang memadai, tetapi ada pula yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar pembinaan atlet.
Karena itu, penerapan Permenpora ini harus mempertimbangkan kondisi riil daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan yang semakin lebar antara daerah maju dan daerah yang masih berkembang.
Di samping itu, terdapat tantangan berupa perubahan pola pikir. Selama bertahun-tahun, ukuran keberhasilan olahraga sering kali hanya dilihat dari jumlah medali yang diperoleh. Padahal pembinaan olahraga sejatinya adalah proses jangka panjang yang membutuhkan kesabaran, konsistensi, dan komitmen bersama.
Regulasi ini hendaknya menjadi momentum untuk mengubah orientasi dari sekadar mengejar hasil sesaat menuju pembangunan sistem olahraga yang kuat dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, keberhasilan Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 tidak akan ditentukan oleh seberapa baik isi regulasinya, melainkan oleh sejauh mana seluruh insan olahraga mampu menerjemahkannya dalam tindakan nyata.
Bagi pengurus olahraga daerah, regulasi ini seharusnya tidak dipandang sebagai beban tambahan, melainkan sebagai peluang untuk melakukan pembenahan organisasi, meningkatkan kualitas pembinaan, dan memperkuat tata kelola olahraga yang lebih profesional.
Perjalanan menuju prestasi memang tidak mudah. Akan ada tantangan, keterbatasan, dan berbagai kendala yang harus dihadapi. Namun dengan semangat kolaborasi, komitmen yang kuat, dan kemauan untuk terus beradaptasi, saya meyakini bahwa olahraga daerah akan mampu tumbuh lebih baik dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan olahraga Indonesia.
Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 hendaknya menjadi titik awal lahirnya ekosistem olahraga prestasi yang tidak hanya menghasilkan juara, tetapi juga membangun karakter, kebanggaan daerah, dan masa depan olahraga nasional yang lebih cerah.**yans






















