BUKITTINGGI,dutametro.com.– Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan peninjauan lokasi sekaligus pemasangan papan tanda Barang Milik Daerah (BMD) di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Wali Kota Ramlan menjelaskan bahwa pemasangan plang tanda kepemilikan merupakan bagian dari upaya pengamanan aset Pemko Bukittinggi.
Aset berupa tanah dengan luas 50.400 meter² atau sekitar 5 hektare itu dibeli Pemko Bukittinggi pada tahun 1996 dan sebelumnya difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Pemasangan tanda ini merupakan bagian dari upaya kita mengamankan aset. Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah pada tahun 1996 dan harus kita selamatkan,” ujar Ramlan.
Penuntasan Legalitas dan Rencana Pemanfaatan Aset*
Untuk menuntaskan legalitas, Ramlan meminta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikan lahan tersebut.
Lebih lanjut, Pemko Bukittinggi akan membahas pemanfaatan aset tersebut bersama Pemerintah Kabupaten Agam, khususnya Pemerintah Nagari Gadut. Salah satu opsi yang dibahas adalah menjadikan lokasi itu sebagai tempat pengolahan sampah.
Wali Kota juga menekankan bahwa pendataan dan pengamanan aset dilakukan terhadap seluruh BMD Pemko Bukittinggi, termasuk aset yang berada di luar wilayah kota.
“Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Yang tercatat sebagai aset harus kita amankan. Jadi semua barang tidak bergerak yang tercatat dalam aset, tentu kita amankan, termasuk juga aset yang berada di luar Kota Bukittinggi,” ungkapnya.
( Zlk )*


























