Sabtu, Juli 27, 2024

kesan Ketua DPRD Sumbar, Supardi Disebut Tak Merespon Himbauan Umumkan Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

More articles

Padang,Dutametro.com.-kesan Ketua DPRD Sumbar, Supardi Disebut Tak Merespon Himbauan Umumkan Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027.Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membantah Komisioner Indonesia (KI) Sumbar dibekukan melainkan hanya pencabutan SK perpanjangan. Kisruhnya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor 555-890-2023 tentang pencabutan SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 menuai tanggapan dari sejumlah kalangan.

Salah satunya Ketua DPRD Sumbar yang ikut komentar mengenai bantahan tersebut dan pihak DPRD Sumbar yang tidak merespon surat paksaan dari pemprov terkait hasil seleksi KI Sumbar periode 2023-2027 yang telah dilakukan oleh Komisi I DPRD Sumbar.

DPRD Sumbar nilai keputusan Pemprov Sumbar terlalu terburu-buru dan tendensius terkait pengambilan kebijakan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (5/1), Ia mengatakan bahwa mengenai surat yang telah dilayangkan oleh Pemprov Sumbar kepada DPRD Sumbar tidak direspon.

“Bukan tidak ada respon, Pemprov Sumbar memang sudah 2 kali menanyakan dan  sudah kita jawab. Terakhir kita juga undang Kadis Kominfo ke kantor DPRD dan kita menjelaskan tentang persoalan KI. dari koordinasi Komisi 1 DPRD Sumbar sampai ke KI Pusat, maka kita follow up dengan pusat agar KI Pusat bisa memberi statementnya berdasarkan hukum, yang bisa menjadi pijakan bagi DPRD sumbar mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar yang baru supaya nantinya bisa di pertanggung jawabkan dan tidak dituntut oleh pihak tertentu,” tuturnya.

Ketua Supardi juga tegaskan sampai hari ini koordinasi antara komisi 1 dan KI pusat belum mendapatkan respon dari KI pusat dari surat yang telah diberikan oleh DPRD Sumbar ke pusat dan sudah lebih dari 1 bulan.

“Berdasarkan hal tersebut, DPRD Sumbar sudah menjelaskan terhadap Kadis kominfo. kita menunggu statement dari KI pusat sebagai acuan dari kita.” Ucap Supardi.

Supardi menilai kebijakan Pemprov dengan membubarkan atau menutup KI  itu terlampau tendensius.

“Terlampau tendensius karena tidak ada satupun aturan yang menyatakan bahwasanya jabatan KI diperpanjang itu hanya diberpolehkan untuk sekian tahun. Didalam perpanjang tidak ada batasan waktu. Nah sementara KI daerah dalam kondisi sepeti itu harusnya bisa tetap menjalankan aktivitasnya menjalankan tupoksi dan kewajibannya.” Tuturnya.

“Dengan ditutupnya KI Sumbar ini tentu semuanya menjadi berhenti ditambah lagi karyawannya juga dirumahkan dan lain sebagainya bahkan muncul efek lain yang akan terjadi jika dikaitkan masalah penganggaran” imbuhnya.

Bahkan menurut Supardi  tidak ada satupun aturan termasuk KI Pusat sendiri yang membatasi SK perpanjangan KI. (Rilis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest