spot_img

Dituding Bandar Narkoba, 5 Oknum Satnarkoba Aniaya Warga Tak Bersalah

Manokwari, Dutametro.com – Seorang warga yang tak bersalah bernama Widodo (32) dianiaya dengan kejam oleh lima oknum polisi narkoba. Korban yang berprofesi sebagai buruh batu bata ini disiksa oleh kelima oknum polisi tersebut setelah dicurigai sebagai bandar narkoba.

Menurut keterangan Wadirkrimum Polda Papua Barat AKBP Robertus Pandiangan mengatakan kronologi penganiayaan terhadap korban terjadi pada awal April 2023 di wilayah Kabupaten Manokwari. Dimana kelima oknum polisi ini awalnya ingin menangkap korban dengan tudingan menjadi bandar narkoba.

Kemudian Robert menjelaskan dalam proses penyergapan korban dianiaya hingga mengalami sejumlah luka di tubuh. Namun dia tidak menjelaskan secara detail waktu dan cara para pelaku menganiaya korban.

Robert mengungkapkan, “Korban datang melapor. Korban juga menderita luka dan sudah divisum,” ungkapnya, Rabu (31/5/2023).

Sementara itu Robert belum bisa menetapkan korban sebagai tersangka bandar narkoba seperti yang dituduhkan. Pasalnya pihaknya belum bisa membuktikan kebenaran Widodo sebagai pemasok barang haram tersebut.

Ditegaskan Robert, “Perihal kebenaran korban sebagai tersangka narkoba juga belum jelas,” tegasnya.

Lalu Robert melanjutkan kelima oknum anggota Satres Narkoba Polres Manokwari tersebut sudah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IAS, RWM, MSS, ER dan HDS.

Ditambahkannya, “Iya benar, sudah diproses dan tahanan. Bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2023, mereka anggota Satnarkoba Polres Manokwari dan masih Bintara,” pungkasnya.

Selanjutnya atas tindakannya tersebut, para tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(H.A)

Must Read

Related News