Sabtu, Juli 27, 2024

Miliki 55 Gram Heroin, Pria di Singapura Jalani Hukuman Gantung

More articles

Jakarta, Dutametro.com – Seorang pria bernama Mohamed Shalleh Adul Latif (39) menjalani eksekusi mati dengan cara digantung di Singapura karena memperdagangkan heroin. Otoritas Singapura mengatakan ini merupakan hukuman gantung kelima di negeri Singa itu tahun ini sedangkan yang ketiga haya dalam waktu sepekan terakhir.

Adapun Mohamed Shalleh Adul Latif dijatuhi hukuman mati karena memiliki sekitar 55 gram heroin “untuk tujuan perdagangan” pada tahun 2019.

Sementara itu eksekusi mati dilakukan pada hari Kamis (3/8/2023), demikian disampaikan Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam sebuah pernyataan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (3/8/2023).

Kemudian menurut berkas pengadilan Mohamed Shalleh bekerja sebagai sopir pengiriman sebelum penangkapannya pada tahun 2016. Selanjutnya selama persidangan, pria itu mengaku bahwa dia meyakini dirinya mengantarkan rokok selundupan untuk seorang teman.

Sedangkan dia menjadi tahanan ke-16 yang dikirim ke tiang gantungan sejak pemerintah Singapura melanjutkan eksekusi mati pada Maret 2022, setelah jeda dua tahun selama pandemi COVID-19.

Sementara eksekusi mati dilakukan kurang dari seminggu setelah Singapura mengeksekusi wanita pertama dalam hampir 20 tahun karena perdagangan narkoba, meskipun ada kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Adapun sosok wanita tersebut yaitu Saridewi Binte Djamani seorang warga Singapura berusia 45 tahun, dieksekusi pada hari Jumat lalu karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin.

Selain itu juga seorang pria Singapura, Mohd Aziz bin Hussain (57) juga telah digantung dua hari sebelumnya karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.

Terkait eksekusi mati tersebut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pekan lalu mengecam hukuman gantung itu dan menyerukan Singapura untuk memberlakukan moratorium hukuman mati.

Namun walaupun tekanan internasional meningkat pada masalah ini, otoritas Singapura tetap menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah yang efektif terhadap perdagangan narkoba.

Seperti diketahui bahwa negara kaya itu memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau lebih dari 15 gram heroin dapat mengakibatkan hukuman mati.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest