Iklan
Iklan

Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Kasango

Taliabu, dutametro.com – Kegiatan pembentukan dan pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kasango, Kecamatan Taliabu Barat Laut (TBL) Tahun 2026, ini merupakan tahapan awal yang sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan Pilkades berjalan jujur, adil, transparan, dan netral. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung pertemuan desa Kasango. Jum’at, (6/11/2026).

Penjabat (Pj) Kepala Desa Kasango, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara adalah Abdul Malik, S.A.P., mengatakan Kegiatan ini digelar sehubungan dengan telah ditetapkannya pemilihan kepala desa serentak Tahun 2026

“Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu maka dari pihak BPD melaksanakan kewenanganya untuk membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa,” jelasnya.

Dirinya berharap kepada Panitia Pilkades terpilih nantinya bisa melaksanakan dengan bailk sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku adil, propesional dan netral jangan sampai ada keterpihakan saat Pilkdes nanti.

Berikut adalah ringkasan proses, unsur, tugas, dan susunan acara dalam kegiatan pembentukan hingga pelantikan panitia Pilkades:

Dasar Hukum dan Pihak Pembentuk

• Pembentuk Panitia: Dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musyawarah Desa (Musdes).

• Pelantikan: Anggota panitia yang telah ditetapkan diambil sumpah/janji dan dilantik secara resmi oleh Ketua BPD.

Unsur Keanggotaan Panitia (P2KD)

Panitia Pemilihan Kepala Desa umumnya terdiri dari:

• Perangkat Desa
• Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
• Tokoh Masyarakat (Tomas)
• Unsur perempuan.

Tugas Utama Panitia Pilkades

Setelah dilantik, Panitia Pilkades (P2KD) mengemban tugas strategis, antara lain:

• Merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan seluruh tahapan Pilkades.

• Menyusun rencana biaya pemilihan.
• Melakukan pendaftaran dan penetapan daftar pemilih.

• Mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon.

• Menetapkan calon yang memenuhi syarat serta tata cara kampanye dan pemungutan suara.

• Melaksanakan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(Jk)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News