Sabtu, Juli 27, 2024

Aneh, Belum Kantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, PT TMKI Sudah Eksploitasi di Lahan Perhutani KPH Kediri

More articles

Kediri ,dutametro.com.-Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Hali ini seperti yang dilakukan oleh pihak PT TMKI ( Talenta Multi Kreasi Indonesia ) yang bermarkas di desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Sebagaimana dimaksud dengan apa yang dilakukan oleh pihak PT TMKI yang melakukan eksploitasi tambang dengan hanya mengantongi ijin iup/ op dari Dirjen Minerba ( Mineral dan Batu Bara).

Sedangkan untuk bisa melakukan eksploitasi dilokasi tambang, pihak penambang harus mengantongi ijin IPPKH sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah.

Sementara itu, Humas Perhutani KPH Kediri Singgih dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum memberikan tanggapan terkait Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan oleh PT TMKI.

Ditempat lain, Marjono perwakilan dari PT. TMKI juga tidak merespon ketika media ini mencoba menghubunginya.

Kanit Pidsus Polres Nganjuk Ipda David Eko Prasetyo juga belum memberikan keterangan resmi atas ijin yang harus dilengkapi oleh pihak PT TMKI sebelum melakukan eksploitasi tambang dilahan milik Perhutani Kediri.

Sekedar diketahui, Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.(Ndi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest