Pesisir Selatan, Dutametro.com– -Pemkab Pessel Mudahkan Pengurusan Sertifikat Layak Sehat Depot Air Minum, Seiring dengan kian menjamurnya pendirian depot penyedia jasa usaha air minum isi ulang di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat melalui Dinas Kesehatan ingatkan kepada pengusaha penyedia jasa usaha tersebut agar melakukan pengurusan sertifikat layak sehat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Pessel, Syahrizal Antoni, Senin (9/1) karena dalam melakukan pengurusan sertifikat layak sehat tersebut, Pemkab Pessel telah memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dia mengakui bahwa saat ini ketergantungan masyarakat terhadap penyedia jasa usaha depot air minum di daerah itu sudah sangat tinggi.
“Karena tinggi, sehingga usaha tersebut selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan hingga akhir 2022 telah terdata di atas angka 1.000 unit di Pessel. Namun dari jumlah itu yang memiliki sertifikat layak sehat baru sekitar 60 persen. Ini tersebar pada 15 kecamatan yang ada,” katanya.
Karena selalu terjadi penambahan seiring dengan ketergantungan masyarakat, sehingga kepada pihak penyedia jasa wajib melakukan pengurusan sertifikat layak sehat tersebut.
“Sebab melalui pengajuan itu, kelayakan air bersih yang akan dikonsumsi oleh masyarakat melalui jasa usaha isi ulang itu bisa segera dilakukan pengujian oleh petugas. Pengujian inipun dilakukan secara berkala,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa dalam melakukan pengurusan sertifikat layak sehat usaha air minum isi ulang itu, Pemkab Pessel melalui Dinas Kesehatan memang telah memberikan kemudahan.
“Kemudahan itu tertuang berdasarkan edaran Bupati Pessel No : 440 /150/BPT-PS/2014 tentang izin sanitasi depot air minum (DAM). Dalam edaran itu dijelaskan bahwa terhitung mulai 4 Februari 2014, masyarakat sudah dapat melakukan pengurusan sertifikat layak sehat di setiap puskesmas yang ada di Pessel,” terangnya.
Ditambahkannya bahwa kemudahan dalam mendapatkan sertifikat layak sehat bagi penyedia jasa isi ulang air minum itu, bertujuan agar semua depot air minum di Pessel terjamin kehigienisan airnya.
“Sebab air yang bersih dan layak dikonsumsi itu, hanya bisa dinyatakan setelah dilakukan uji laboratorium air baku oleh petugas. Bila sertifikat layak sehat tidak dikantongi, maka tidak tertutup kemungkinan usaha itu akan dilakukan penyegelan dari pihak terkait,” tegasnya.
Ditambahkan lagi bahwa kewajiban pengurusan layak sehat itu, juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI No : 416 tahun 1990 tentang Air Baku dan Permenkes No : 492 tahun 2010 tentang Air olahan.
Terkait dengan sertifikat layak sehat tersebut, pemilik atau penyedia jasa depot air minum, juga diwajibkan melakukan pengecekan 1 kali dalam 3 bulan, pada laboratorium dinas kesehatan.
“Pengecekan 1 kali dalam 3 bulan ini bertujuan agar jaminan kesehatan terhadap air yang akan dikonsumsi oleh masyarakat konsumen bisa terus dievaluasi sepanjang waktu,” tutupnya.