PADANG – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus melakukan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) pascabencana terhadap sejumlah infrastruktur terdampak. Saat ini pembangunan Jembatan Kampung Tanjung yang rusak akibat bencana hidrometeorologi tahun lalu dan diperparah oleh banjir pada Senin (3/8/2026) mulai dilaksanakan pada Minggu, 9 Agustus 2026, di Kuranji.
Proyek pemulihan infrastruktur ini bersumber dari dana APBD 2026 Kota Padang dengan nilai pekerjaan mencapai Rp8.826.169.373,- (Nomor Kontrak: 011/Kont-PJJ/APBD/DPUPR/2026). Pengerjaan fisik dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Kamala Unida, dengan pengawasan ketat dari Konsultan Pengawas PT. Artha Graha Cipta KSO dan PT. Aqsa Mandiri Konsultan.
Percepatan rekonstruksi jembatan ini difokuskan untuk memulihkan konektivitas antarwilayah, menjamin keselamatan mobilitas warga, serta membangkitkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat pascabencana. Pemko Padang menegaskan bahwa percepatan rehab rekon ini dibiayai dari dana pajak masyarakat Kota Padang, dan mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati di area pengerjaan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik dimulainya pengerjaan fisik ini.
“Alhamdulillah satu per satu proses rehab rekon pasca bencana mulai dikerjakan fisiknya, setelah menyelesaikan proses perencanaan dan tendernya. Kita berkomitmen untuk melakukan perbaikan secepat mungkin, namun juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Terima kasih atas kesabaran masyarakat Kota Padang, khususnya yang terdampak bencana,” ujar Fadly Amran.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan proyek ini secara tepat waktu.
“Pembangunan kembali Jembatan Kampung Tanjung ini merupakan bagian dari fokus dan komitmen Pemko Padang dalam percepatan rehab rekon pascabencana, agar aksesibilitas serta mobilitas perekonomian masyarakat yang terdampak bisa segera pulih normal. Pekerjaan fisik Paket 3 ini sudah berkontrak per 27 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, didanai penuh melalui APBD 2026 dari hasil pemanfaatan pajak warga Kota Padang,” tegas Malvi Hendri.


























