2 Bocah Perempuan Dicabuli Pria Paruh Saat Ortunya Sholat di Masjid

Tasikmalaya, Dutametro.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria paruh baya gegara mencabuli dua bocah perempuan. Pelaku bernama Tatang Rustandi (54) Kecamatan Kawalu itu kini berstatus tersangka dan mendekam di penjara.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan, adanya penangkapan itu. “Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak perempuan di bawah umur, yang masih tetangganya,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Kemudian dia menjelaskan, aksi tercela pelaku terjadi beberapa pekan lalu. Dimana saat itu, kedua anak perempuan berusia 10 tahun dan 9 tahun ini ikut orang tuanya pergi sholat magrib di masjid kampung mereka.

Selanjutnya saat orang tua anak ini salat, si pelaku beraksi. Pelaku itu meraba organ vital korban.

Seterusnya ucap Agung, “Jadi modusnya pada saat korban ikut dengan orang tuanya pergi ke masjid. Kemudian tersangka ini memanggil korban yang pada saat itu sedang menunggu. Lalu terjadilah perbuatan cabul itu,” ujarnya.

Bahkan menurut Agung, aksi tersangka sudah terjadi berulang kali, setidaknya sudah tiga kali.

Dituturkan Agung, “Pelaku melakukan aksinya kepada 2 anak ini sudah tiga kali. Perbuatan pertama terjadi ketika korban masih Balita,” katanya.

Setelah lama, akhirnya perbuatan nista ini akhirnya terungkap. Kemudian pada Kamis (4/5/2023) lalu korban menceritakan apa yang dilakukan tersangka kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan putrinya karuan saja membuat kaget orang tuanya.

Tak menunggu lama pihak orang tua langsung bertindak, bersama sejumlah warga lain mereka mendatangi rumah tersangka. Kemudian dihadapan anak dan istrinya, tersangka diklarifikasi atas perbuatan cabul itu. Selanjutnya dia tak bisa menyangkal dan akhirnya dijemput polisi.

Disebutkan Agung, “Langsung kami amankan bersama warga, langsung proses hukum dan ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Ditegaskan Agung, “Dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News